Dituding Punya Proyek Pohon Imitasi, DIREKTUR PCA Sebut ‘Itu Salah Alamat’

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Direktur PT Cahaya Perisai Afiyah (CPA), Surachman menanggapi terkait isu yang beredar tentang pohon imitasi yang ada di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman Jakarta Pusat. Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya cuma kena getahnya akibat informasi yang salah dari media massa maupun Medsos yang sempat bikin heboh dalam beberapa hari ini.

Menurutnya, pengadaan proyek tersebut bukan merupakan milik PT Cahaya Perisai Afiyah sebagaimana yang ramai diberitakan. “Berita itu salah alamat. Pengadaan lampu hias pohon atau yang sering disebut netizen sebagai pohon imitasi, bukan proyek milik kami. Tapi entah siapa yang mengabarkan bahwa seolah-olah itu punya kami dan sifatnya memojokkan,” ujar Surachman di Jakarta, Senin (4/6).

Menurutnya, PCA yang bergerak di bidang pengadaan tanaman dan bahan dekorasi tidak terkait sama sekali dengan proyek itu,” tambah Surachman.

Selain itu, Surachman juga mengklarifikasi tentang izin pengadaan PT CPA yang beredar di medsos bukanlah pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) sesuai dengan Surat Izin Usaha Pengadaan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Bekasi dengan No 510/PK/333/DPMPTSP.PPJU tanggal 30 Maret 2017.

Berdasarkan izin bahwa PT CPA memiliki izin dalam pengadaan hasil pembibitan tanaman. “Kami juga mengklarifikasi, bahwa domisili PT Cahaya Perisai Afiyah memang benar berada di Jalan Patriot Dalam Blok B III No 27A, Bekasi Barat, sesuai surat domisili yang dikeluarkan Kecamatan Bekasi Barat dengan No 503/1289.KCBB, pada tanggal 14 Desember 2017,” ungkap dia.

Selanjutnya mengenai pemilik bangunan tersebut yang diketahui sebagai Pak Payung adalah yang menyewakan bangunan tersebut terhadap PT CPA semenjak yang bersangkutan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha pada tahun 2015.

Diketahui, sebelumnya soal pohon imitasi ramai dibahas warganet di media sosial. Dari foto yang beredar pohon imitasi berwarna warni tersebut dikabarkan adalah milik Dinas Kehutanan dan Pemakanan DKI senilai Rp 8,1 miliar yang dimenangkan oleh PT CPA.

Padahal, proyek pengadaan 63 unit lampu hias pohon warna-warni senilai Rp 560 juta itu milik Dinas Perindustrian dan Energi DKI. Kalau proyek pengadaan tanaman hias dan dekorasi untuk berbagai kegiatan di jajaran Pemprov DKI memang benar milik PT PCA senilai Rp 8,1 miliar.

Pengadaan pohon plastik yang bisa menyala itu banyak digunjingkan warganet di medsos sebagai pemborosan dan menghalangi pejalan kaki. Pasalnya pohon imitasi itu dipasang di tengah trotoar di sepanjang jalan dari Medan Merdeka Barat sampai Bundaran HI Jl MH Thamrin, Jakpus. Harga per unitnya lebih dari Rp 8 juta yang dinilai sangat mahal. ■ RED/JOKO

Related posts

Beri Bantuan ke Panti Asuhan, HERU BUDI Berharap Semangat Paskah Harus Jadi Motivasi Pengabdian ke Masyarakat

Khusus untuk Kloter Provinsi DKJ, SEKDA JOKO AGUS SETYONO Resmi Kukuhkan 171 Anggota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

Dishub Diminta Kaji Ulang, KOMISI B DPRD DKI Usul Agar Biaya Transportasi Umum di Jakarta Gratis