32.1 C
Jakarta
25 April 2024 - 14:05
PosBeritaKota.com
Hukum

Meski Pernah Dibui, JANDA STW Tak Kapok Jualan Narkoba

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Seorang janda STW pengedar narkoba disergap anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di parkiran sebuah apartemen di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Di tas tersangka terdapat empat paket shabu seberat 141 gram dan ratusan butir ekstasi logo S warna biru, logo Iv dan logo Nike warna hijau.

Wanita usia 34 tahun pernah ditahan selama 4 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena terlibat kasus serupa mengaku tak punya pilihan lain.

“Usia saya sudah tua. Cari pekerjaan pun susah. Ada yang tawarin jadi pembantu rumah tangga saya ogah,” tutur tersangka berinisial RG yang ditangkap Selasa (5/6) lalu itu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz Sik Msi, wanita yang ditinggal kabur suaminya itu ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka seringkali datang ke apartemen tersebut menemui konsumennya.

Masih kata Erick, setelah dilakukan pengintaian selama hampir satu minggu akhirnya muncul wanita yang dicurigai sebagai pengedar barang haram tersebut. Kanit 1 Narkoba AKP Indra Maulana Saputra SH Sik, bersama beberapa anggotanya menangkap RG.

Tersangka sempat menangis histeris hingga mengundang perhatian penghuni apartemen. Tapi petugas langsung menggiringnya masuk mobil.

Dijelaskan Indra Maulana Saputra, secara rinci barang bukti yang disita berupa 4 paket plastik narkoba jenis shabu dengan berat 141 gram, 1 paket narkotika jenis pil ekstasi berisikan 100 butir logo S warna biru dengan berat brutto 27.8 gram, 6 paket plastik berisikan 258 butir pil ekstasi logo lv dengan berat brutto 119.6 gram, 7 paket plastik berisikan 279 butir pil ekstasi logo Nike warna hijau seberat 84.5 gram, 1 paket plastik berisikan 7 butir pil ekstasi logo glass warna hijau seberat 2.5 gram.

Selain itu ada pula disita barang bukti 1 paket plastik berisikan 22 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Minion warna kuning seberat 8.7 gram, 2 unit HP, 3 buah timbangan, 1 buah plastik aluminium foil, dan 4 buah catatan hasil transaksi penjualan. ■ RED/WARTO

Related posts

Di Palmerah, POLRES METRO JAKBAR Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Redaksi Posberitakota

Pengadilan Niaga Tolak PKPU, ALFIN SUHERMAN SH Mengaku Puas

Redaksi Posberitakota

Positif Pakai Sabu, ZUL ‘ZIVILIA’ Diciduk Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang