Usai Pakai Shabu, 2 LELAKI Dibekuk di Rumah Kontrakan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Dua lelaki usai nyabu di kamar kontrakan ditangkap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora, Kamis (21/6) pagi. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket shabu di tempat mereka di Jalan Jembatan Besi RT 03/RW 01 Kel. Jembatan Besi, Kec. Tambora, Jakarta Barat.

Tersangka Rahman (43) dan Satria (50), keduanya warga Jembatan Besi, Jakarta Barat, berikut barang bukti digelandang ke Polsek Tambora. Mereka mengaku membeli shabu patungan bersama satu temannya yang masih dicari berinisial Lai (30).

“Beli shabu di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat,” kata Satria kepada Panit Narkoba Iptu Subartoyo SH. Harga shabu Rp 1,5 juta.

Menurut keterangan, terungkapnya kasus tersebut setelah Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, menerima laporan dari seorang warga di Jembatan Besi. Warga tersebut mengatakan bahwa kedua tersangka kerap nyabu di kontrakan itu. Mereka datang malam hari dan keluar kontrakan pagi harinya.

Atas informasi tersebut, empat anggota Unit Narkoba dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin SH dan Iptu Subartoyo menggerebek rumah kontrakan itu, Kamis pagi sekitar pukul 06:00 WIB. Selanjutnya membekuk kedua tersangka.

“Kedua tersangka semula menolak dituduh habis nyabu. Namun mereka tak bisa membantah saat petugas menemukan dua plastik klip isi sisa shabu,” kata petugas yang menangkapnya.

Pengakuan Satria, dia memberi uang patungan Rp 600.000. Sedangkan Rahman Rp 700.000 dan sisanya Rp 200.000 dari Lai yang masih dicari polisi. Keduanya masih menolak dituduh sebagai pengedar. Mereka masih terus diperiksa. ■ RED/WARTO

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis