SERANG (POSBERITAKOTA) ■ Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reskrim Polres Serang membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan Sae alias Pudib, oknum Kepala Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Selain menahan oknum Kades, penyidik Unit Tipidsus juga menahan 4 tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan oknum Kades.
Pengungkapan kasus mafia tanah ini, diketahui setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti para tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (21/6).
“Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Serang dan sekarang akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) kepada penuntut umum,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega, di kantornya sebelum melimpahkan tersangka ke Kejari Serang, Kamis (21/6).
Kasat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum kades bermula dari pemalsuan sidik jari dan tandatangan atas surat pelepasan hak (SPH) atas tanah milik Wahab seluas 2.024 m3 di Blok 006, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan. Lamri yang dituduh telah menjual tanah milik Wahab kemudian melaporkan kasus tanda tangan dan sidik jari palsu tersebut ke Mapolres Serang.
Berbekal dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipidsus langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, diantaranya Camat Kragilan dan Kades Silebu. Dari keterangan para saksi ini akhirnya terbongkar mafia tanah yang diduga didalangi oknum Kades.
Dalam penggeledehan di kantor Desa Silebu, petugas juga menemukan puluhan dokumen tanah (warkah) yang sudah dialihkan kepemilikannya. Juga diamankan CPU, mesin printer serta mobil Toyota Fortuner hasil dari kejahatan.
“Dari barang bukti yang ditemukan di kantor desa inilah, Sae alias Pudin dan empat orang lainnya yaitu Sa, Jum alias Kidung, AS dan Mah, kita tetapkan sebagai tersangka. Kelimanya kita jerat Pasal 263 Jo 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen akta ontentik,” terang Kasat didampingi Kanit Tipidsus, Iptu Samsul Fuad.
Kasat menjelaskan munculnya kasus mafia tanah ini bermula dari rencana adanya pembebasan tanah di Desa Silebu yang diperuntukan pembangunan mall. Berbekal surat perintah kerja (SPK) dari PT Sinar Dajili Makmur (SDM), oknum Kades ini kemudian melakukan SPH tanpa diketahui pemilik tanah dengan memalsukan tanda tangan serta sidik jari warga yang dijadikan sebagai ahli waris.
“Jadi untuk memenuhi SPK, oknum kades ini menggerakan empat tersangka lainnya untuk membuat SPH atas beberapa bidang tanah dengan memalsukan identitas dari pemilik tanah. Dari 22 warkah yang kita amankan, 3 diantaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya,” jelasnya seraya menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan kejadian hal semacam itu. ■ RED/ARIA/GOES