JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait dugaan kasus korupsi oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terbongkar dari fakta persidangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Apalagi nama Djaka Budhi Utama telah disebut-sebut saksi tersangka menerima aliran uang korupsi 213.600 dolar Singapura.
Hanya saja kini mulai ada penggiringan opini, jika Dirjen Bea Cukai adalah sosok yang bersih berantas mafia penyelundupan. Terindikasi muncul pengaburan fakta, seakan-akan kasus aliran dana korupsi yang melibatkan Djaka Budhi Utama, karena ulah importir hitam yang merasa dirugikan.
Namun di setiap tragedi kasus korupsi pejabat selalu ada pro dan kontra. Sedangkan bagi para pendukung yang buta kebenaran, jastru selalu dicari cara pembenaran guna membentuk opini, sejatinya bahwa mereka yang korup itu adalah benar.
Lebih-lebih lagi tersedia sejumlah logistik untuk mencari bentuk. pembenaran guna menggiring opini publik, hukum dan politik, termasuk kasus Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Mulia.
Sedangkan berdasarkan catatan media, upaya pembentukan opini sebagai counter attack atas pemberitaan kasus korupsi sudah sering terjadi. Media kemudian menjadi objek sekaligus subjek guna melawan fakta hukum atas penyalahgunaan wewenang oleh para koruptor.
Sebut saja dan bisa dilihat dari kasus korupsi Creambook Nadiem Makarim. Korupsi kuota haji Kemenag Yaqut C. Qoumas. Kementeri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta masih terlalu banyak untuk disebutkan.
Adapun sebelum itu sudah banyak pula contoh tentang pembelaan diri para koruptor bahwa dirinya bersih. Jadi, apa yang terjadi justru karena ulah pihak yang tidak suka. Opini pun dibentuk seperti dalam kasus korupsi Anas Urbaningrim, Andi Mallarangeng, Angelina Sondak dan lain-lain. Bahkan Anas mengeluarkan statement, jika terbukti menerima satu rupiah pun, ia bersedia digantung di Monas.
Tetapi di dalam konteks dugaan korupsi Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melihat dari 2 (Dua) aspek, yaitu fakta hukum dan fakta politik.
FAKTA HUKUM dimana berdasarkan proses-proses hukum yang dilakukan KPK dalam persidangan, Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, sesuai keterangan saksi, ada proses pertemuan dengan pihak Blueray Cargo yang ikut dihadiri oleh Dirjen di Hotel Borobudur.
Berdasarkan kronologis, terbongkarnya kasus ini bermula dari pengungkapan kasus suap importasi PT Blueray Cargo yang diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan mengamankan 17 orang.
Penyelidikan kemudian membongkar adanya permufakatan jahat antara importir dan pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang impor ilegal tanpa pemeriksaan, yang terus dikembangkan dalam persidangan.
Berikut adalah kronologi lengkap bagaimana kasus ini berhasil ditindak oleh KPK:
1. Praktik Pemufakatan dan Manipulasi Sistem (2025 – awal 2026).
Penyidik KPK menemukan dugaan adanya kesepakatan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan petinggi PT Blueray Cargo. Modus operandinya meliputi manipulasi rule set targeting pada jalur merah dan hijau importasi.
Pejabat Bea Cukai diduga mengatur sistem agar barang impor palsu atau KW milik Blueray Cargo lolos dari pemeriksaan fisik dan keluar dari pelabuhan dengan cepat. Sebagai imbalan, pejabat terkait menerima suap berupa uang tunai hingga fasilitas hiburan.
2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Penetapan Tersangka (Februari 2026).
KPK melakukan OTT di sejumlah wilayah termasuk Jakarta dan Lampung. Sebanyak 17 orang diamankan dan diperiksa. Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta pemilik PT Blueray Cargo. Bos PT Blueray Cargo sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 7 Februari 2026 untuk menjalani pemeriksaan.
3. Pengembangan Kasus dan Fakta Persidangan (Mei 2026).
Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kasus ini semakin melebar dan mengungkap skala yang lebih besar. Saksi dari pejabat Bea Cukai bersaksi mengenai adanya pertemuan awal dengan bos Blueray Cargo di Hotel Borobudur.
Bahkan dari kesaksian tersebut juga mengungkap aliran suap ratusan ribu Dolar Singapura dan fasilitas hiburan bernilai miliaran rupiah untuk memuluskan importasi. Total suap Rp 61,3 miliar, dimana Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama patut diduga ikut menerima 213.600 dollar Singapura (atau setara Rp 2,9 miliar).
Maka, jika melihat fakta hukum dari proses penyidikan yang dilakukan KPK, tidak terdapat unsur campur tangan importir hitam bermain dalam kasus ini, karena dinilai Dirjen Bea Cukai menindak tegas para penyelundup.
Faktanya yang ada dalam konteks ini adalah Dirjen Bea dan Cukai dan Importir nakal melakukan pemufakatan jahat yang merugikan negara.
FAKTA POLITIK dimana Pemerintahan Prabowo Subianto ingin memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebab Dirjen Bea dan Cukai, selain Dirokterat Jenderal Pajak, termasuk banyak penyalahgunaan wewenang.
Menkeu Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan ultimatum kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memperbaiki kinerja secara total dalam waktu satu tahun (tenggat hingga akhir 2026).
Malah Menkeu Purbaya waktu itu permah mengancam, jika gagal melakukan pembenahan, seluruh instansi terancam dibekukan, 16.000 pegawai dirumahkan serta fungsi kepabeanan bisa dialihkan kepada pihak swasta seperti era Orde Baru.
Kemudian pemerintahan Prabowo Subianto mengganti Dirjen Bea Cukai Askolani dan mengangkat figur dari kalangan militer (TNI) berbintang tiga, Djaka Budhi Utama. Tupoksinya tentu berantas penyelundupan dan tegakkan aturan agar dapat meningkatkan pendapatan pajak.
Soal pengangkatan Djaka Budhi Utama jadi Dirjen Bea dan Cukai, menuai apresiasi dari organisasi penggiat anti korupsi, terutama LSM LIRA yang getol mengkritisi Dirjen Bea Cukai sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-HM Jusuf Kalla (JK) Tahun 2004. Berharap ditangan Dirjen baru ada perubahan.
Namun fakta politiknya, Djaka Budhi Utama tidak mampu mengemban tugas mulia secara profesional. Dengan disebutnya nama Dirjen Bea Cukai dalam persidangan KPK, ikut hadir dalam pemufakatan jahat dan menerima aliran dana haram yang merugikan negara 213.600 dolar Singapura, Djaka Budhi Utama telah gagal mengemban amanat dari Presiden Prabowo Subianto.
Seyogyanya, Djaka Budhi Utama, secara politik, seharusnya mengundurkan diri. Jadi tanpa harus menunggu Menkeu Purbaya memecatnya atas hasil persidangan KPK.
Tentu sebagai prajurit, semestinya secara ksatria mengakui kegagalannya memimpin Dirjen Bea Cukai. Bukan malah membangun opini, seolah kejadian KPK OTT merupakan grand design para importir kartel penyelundup. Hal itu jelas ibarat pepatah ‘Buruk Rupa Cermin Dibelah’. © RED/GOES