Sikapi antara yang Hak dan Batil, Ferry Juan SH Tegaskan Soal Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Soal penegakan hukum di negeri ini sepertinya masih jauh panggang dari api. Karena itu perlu dibangun satu visi bersama dari penegak hukum itu sendiri. Hukum pun tak akan bisa berdiri tegak dalam menyikapi antara hak dan batil, seandainya dalam penegakannya justru tidak mentaati hukum itu sendiri.

Pandangan tersebut di atas dilontarkan advokat sekaliber Ferry Juan SH, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi POSBERITAKOTA, Minggu (24/5/2026).

“Tentu kita tidak ingin mengikuti pameo bahwa hukum dibuat untuk dilanggar. Kenapa? Karena, itu sebuah kekonyolan yang sangat tidak patut,” ucap Ferry Juan SH dengan nada geram.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara dalam Sistim Ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan, Kehakiman bersama Mahkamah Agung (MA) berfungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) untuk menegakkan keadilan telah menyatakan dalam Putusan MK. Nomor 31/PUU-X/2012 dan Putusan MK. Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bahwa lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan suatu kerugian negara adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Hal itu sudah akhir dan mengikat secara hukum (final and binding) berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” tegas advokat berpenampilan flamboyan tersebut.

Namun demikian, sebut Ferry Juan SH, putusan MK tersebut kembali diguncang dengan munculnya Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dinilai masih memberikan ruang kepada lembaga lain untuk menghitung kerugian negara ini jelas senyatanya akan menimbulkan paradigma liar yang akan menciptakan ketidak pastian hukum.

Karena itu pula, menurut advokat yang pernah berseteru dan memenangkan perihal rebutan anak (Niquita Juan) dari artis Zarimah Mirafsur, para penegak hukum harus mencatat bahwa berdasarkan Undang-undang Dasar 45 Putusan Mahkamah Konstitusi hanya dapat dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ditambahkan Ferry Juan SH, begitu pun menurut Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Surat Edaran lembaga manapun berada dibawah Undang-undang, maka jelas hanya Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang tentang BPK yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara.

“Jadi, tolong jangan dipelintir – pelintir lagi, karena hal di atas menjadi dasar kuat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas advokat (pengacara-red) kondang yang juga banyak menangani perkara besar, baik di Tanah Air maupun luar negeri. ® RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi