JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ FKMPP (Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Papua) di Jakarta meminta secara tegas sekaligus mendesak DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), agar menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paniai hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
Desakan dalam bentuk permohonan penundaan tersebut, berkaitan dengan keputusan KPUD Kabupaten Paniai yang dalam penetapan pasangan calon dinilai tidak netral. Selain itu juga terindikasi diintervensi oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon (Paslon) untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Paniai, pada 27 Juni 2018 mendatang.
Ketua FKMPP, Benny Marthin Maran, menegaskan bahwa ketidaknetralan KPUD Kabupaten Paniai, bisa dikentarai atau terindikasi dari penetapan Paslon (Pasangan Calon) pada Februari 2018 lalu. “Dari 5 Paslon, 2 Paslon Independent dinyatakan gugur. Namun kemudian diputuskan hanya ada 2 Paslon yang bisa maju,” paparnya di Mess Cendrawasih 1 Tanah Abang, Jakarta, kemarin petang.
Ditambahkan dia kedua Paslon itu yakni Dr Hengky Kayame- Yeheskiel Tenouye yang harus berkompetisi melawan Paslon Meki Nawipa-Oktapianus Gobai. “Dalam perjalanan kemudian, Paslon petahana Dr Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye, dinyatakan gugur karena tersangkut kasus utang piutang. Jadi, Pilkada Kabupaten Paniai, hanya diikuti satu Paslon saja, yakni Meki Nawipa-Oktapianus Gobai,” urai Benny lagi.
Setelah piutangnya dilunasi dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dinyatakan yang bersangkutan telah bebas piutang, maka pasangan Petahana tersebut, diputuskan maju lagi. Posisi untuk Pilkada Kabupaten Paniai, kembali bakal diikuti 2 Paslon antara Dr Hengky Kayame – Yeheskiel Tenouye (Petahana-red) yang harus bersaing ketat melawan Meki Nawipa – Oktapianus Gobai.
Namun pada 19 Juni 2018 yang baru lalu, KPUD Kabupaten Paniai kembali memutuskan dan menetapkan hanya satu pasangan calon saja, yakni pasangan Meki Nawipa-Oktapianus Gobai. Karenanya, FKMPP menganggap KPUD tidak bersikap netral, karena hanya 1 Paslon saja.
“Jadi, ini merupakan aspirasi masyarakat Paniai yang menginginkan agar KPUD tetap pada putusan kedua, yakni Pilkada Kabupaten Paniai dengan dua Paslon. Dr Hengky Kayame-Yeheskiel Tenouye dan Meki Nawipa- Oktapianus Gobai untuk tetap maju. Tentu saja dengan catatan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paniai yang serentak dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 ditunda pada waktu yang akan ditentukan lagi kemudian,” ucap dia.
Melalui kesempatan yang baik tersebut, ditambahkan Benny, pihaknya memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pertama sedapatnya menunda pelaksaan Pilkada Kabupten Paniai. Kedua, agar menunjuk KPUD Provinsi Papua untuk ambil alih menjadi pelaksana Pilkada Kabupaten Paniai.
Pihaknya juga sangat khawatir, apabila pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paniai tetap berlangsung serentak, (tidak ditunda-red) dan diserahkan kepada KPUD Kabupaten Paniai, besar kemungkinan terjadi gejolak dan konflik horizontal antar pendukung pasangan calon yang merasa dirugikan oleh ketidaknetralan KPUD Kabupaten Paniai sebagaimana yang terjadi selama ini.
Jika pelaksanaan Pilkada tetap tidak ditunda dan tetap dilakukan oleh KPUD Kabupaten Paniai dengan satu pasangan calon, Benny mengkhawatirkan konflik memang sulit bisa dihindari di Paniai. “Itu semua sangat bergantung dari kebijakanaan DKPP untuk memutuskan secara adil dan bijaksana, agar tidak terjadi konflik horizontal yang tidak perlu karena ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Paniai,” urainya.
Sementara surat permohonan penundaan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paniai tersebut, selain sudah diserahkan kepada Ketua DKPP, juga tembusannya disampaikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan di antaranya disampaikan ke KPU, Bawaslu, Kemendagari, Menkopolhukam, Mahkamah Agung dan Presiden RI. ■ RED/GOES