27.4 C
Jakarta
25 April 2024 - 03:54
PosBeritaKota.com
Hukum

Coba-coba Kabur, PETUGAS POLSEK TAMBORA Bedil Penjambret HP

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Mencoba kabur ketika dikawal petugas mencari pelaku lainnya, tersangka Mus (35) roboh dibedil anggota Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat , Jumat (29/6) dinihari. Penjambret yang mengalami luka tembak di bagian kaki kanan, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Menurut keterangan, Rabu (27/6) malam sekitar pukul 21:00 WIB, Mus bersama seorang temannya berboncengan sepeda motor menjambret handphone (HP) milik Heri (30) penumpang bajaj yang sedang melintas di Jalan Zainur Arifin, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Dijelaskan Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH, kawanan itu usai menjambret tancap gas lalu diteriaki jambret oleh korbannya sehingga saking paniknya mereka terjatuh akibat sepeda motornya menghantam trotoar.

“Temannya langsung kabur, tapi tersangka Mus yang lari menyeberang jalan ditangkap anggota Reskrim kami yang sedang memantau di kawasan itu,” papar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, Jumat pagi.

Masih menurut Iver, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya melakukan penjambretan bersama rekannya yang berdomisili di daerah Duri Pulo, Jakarta Pusat. “Maka sesuai petunjuknya, lalu tersangka dikawal anggota Reskrim kami dipimpin Iptu Eko Agus SH. Namun di tempat sepi, dia mencoba melarikan diri. Tak ingin pelaku kejahatan itu kabur, kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya lagi.

Tersangka Mus yang mengalami luka tembak di kaki sebelah kanan segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Kami masih mengejar teman tersangka yang kabur,” tutup Kapolsek. Sementara barang bukti yang disita dari Mus adalah sebuah telepon selular Xiomi Redmi 4 warna hitam. ■ RED/WARTO

Related posts

Kasus Pidana 7 Ton Emas, LQ INDONESIA LAWFIRM Dukung Kejagung RI Basmi Tuntas Penjahat Kerah Putih ‘BS’

Redaksi Posberitakota

Hengki Evon Tobing Gelapkan Dana Nasabah Investasi Emas Batangan Sebesar Rp 900 Juta

Redaksi Posberitakota

SOAL KISRUH DI PT KAHAYAN KARYACON, ADVOKAT FRANZISKA BERI TANGGAPAN PERNYATAAN KUASA HUKUM PEMILIK KAPAL API

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang