Diminta Ganti Nama, BAZNAS Jangan Merecoki BAZIS DKI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Hasil rapat pengurus Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta memutuskan tidak akan mengubah nama lembaga sebagamana diinginkan pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Untuk memperkuat landasan hukumnya, Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda).

Hal itu terungkap pada rapat pengurus yang dipimpin Sekda DKI Jakarta, M Saefullah yang dihadiri Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dan Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali. “Rapat baru saja memutuskan bahwa kita tetap menggunakan nama BAZIS DKI,” ujar anggota dewan pengawas Nur Alam Bachtir di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (3/7).

Karena itu, pinta Nur Alam, mulai sekarang Baznas Pusat tidak usah ngrecokin, khususnya terhadap urusin BAZIZ DKI. “Sebab, kami mempunyai kekhususan sendiri dan sebenarnya juga sudah punya payung hukum yakni Pergub,” tambah Nur Alam, mantan anggota DPRD DKI yang bergelar profesor.

Menurutnya, kalau mengikuti kemauan Ketua Baznas Pusat Bambang Sudibyo, kata Nur Alam, bahwa BAZIS DKI agar berganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta, keberadaannya tidak akan optimal dibanding saat ini. “Karena akan terjadi perubahan struktural, aset, SDM, sense of belonging, dan sebagainya, sehingga kedudukan menjadi lebih lemah,” ungkap Nur Alam.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini keberadaan BAZIS DKI sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat. “Ada delapan kelas mustahik yang menerima bantuan dari dana amal, zakat, dan infaq (ZIS) yang berasal dari masyarakat juga,” sambungnya.

M Taufik meminta kepada Bambang Sudibyo agar tidak lagi merecoki lembaga pengelola ZIS milik Pemprov DKI. “Silakan masing-masing jalan sendiri sesuai aturan yang ada,” kata Taufik sambil menambahkan rapat ini menindaklanjuti munculnya pernyataan Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuding BAZIS DKI sebagai lembaga liar, karena tidak berinduk pada Baznas yang mestinya diganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta seperti lembaga lain di berbagai daerah.

Ashraf Ali mengungkapkan sebenarnya BAZIS DKI sudah punya payung hukum yakni Pergub, sedangkan Baznas yang lahir jauh di kemudian hari berdasarkan Undang-Undang.

“Untuk memperkuat landasan hukum tersebut, kami dari dewan mendorong penerbitan Perda yang akan segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan segera disahkan Gubernur,” tandas Ashraf.

Menurutnya, silakan saja Baznas yang berdasar UU mengelola Dompet Dhuafa, sedangkan BAZIS DKI mengelola ZIS dari masyarakat untuk masyarakat. ■ RED/JOKO

Related posts

Di Kawasan Eko Wisata Mangrove Penjaringan, POLRES METRO JAKUT Gelar Gerakan Nasional Pangan Merah Putih

Perluas Silaturahmi ke Ulama Jakarta, PRAM – RANO Minta Doa Restu & Dukungan Supaya Target Menang Jadi Kenyataan

Jaknaker Expo 2024 Diresmikan, PEMPROV DKI JAKARTA Buka Lowongan Pekerjaan Menuju Kota Global