Diketahui sebagai Warga Penjaringan Jakut, AGAS Tewas Dihabisi 2 Lelaki Berhelm

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Agas (35) warga Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), tewas dihabisi 2 lelaki berhelm. Mayat korban ditemukan di sebuah taman tepi Jalan Pangeran Tubagus Angke dekat Perempatan Jembatan Dua, Angke, Jakarta Barat, Jumat (3/8) malam. Dalam posisi terlentang, ia menderita luka akibat senjata tajam di bagian perut, dada dan telunjuk tangan.

Menurut keterangan, korban penganiayaan itu ditemukan warga tergeletak di taman sekitar pukul 18.30 WIB. Sejumlah polisi datang ke tempat kejadian atas laporan masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi di Polsek Tambora, Jakarta Barat, di antara mereka menjelaskan melihat korban dihampiri dua lelaki berhelm dan selang tak lama diketahui korban sudah tergeletak tak bernyawa.

“Apakah korban dianiaya karena dendam atau mungkin salah paham sehingga terjadi keributan dan berakhir dengan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, masih dalam penyelidikan,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH, Jumat malam.

Menurutnya, ketika dalam pemeriksaan di tempat kejadian, korban mempunyai dua indentitas. Di tempat kejadian, di sisi tubuh korban ditemukan tas dan handphone diduga milik Agas. “Kemungkinan ada motif kejahatan, itu juga akan kami dalami,” ujar Iver didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Agung Wibowo SH.

Untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora dan Unit Jatanras Polres Jakarta Barat, usai olah TKP langsung membentuk tim gabungan. Sementara itu, hasil pemeriksaan anggota Identifikasi Polres Jakarta Barat, ada dugaan ketika pelaku hendak melukai pakai senjata tajam, korban melawan sehingga telunjuknya terluka. Kini mayat korban berada di RSCM untuk diotopsi. ■ RED/WARTO

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”