27.3 C
Jakarta
20 April 2024 - 09:34
PosBeritaKota.com
Hukum

Shabu Kualitas Impor, PEMILIK : Saya Mau Punya Pabrik Besar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Warga di Perumahan Metland di Jalan Katelya Blok 2 Cipondoh, Tangerang, Banten, mengaku kecolongan karena di tempat tinggal mereka ada pabrik shabu berkualitas impor yang sudah 1 tahun lebih beroperasi. Pelaku dapat memproduksi barang haram itu sebanyak 10 hingga 15 kilogram dengan omzet Miliaran rupiah.

Tersangka AW alias Peng Chun (46) mengedarkan shabu buatannya sendiri dengan harga Rp 700.000/gram di kawasan Jakarta dan Tangerang. “Pelaku sebagai bandar, juga pembuat sekaligus memasarkan barang haram itu sendiri. Dia pemain tunggal yang sudah memproduksi shabu di rumah ini sejak Mei 2017 lalu,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi Sik MH saat merilis kasus itu di depan rumah tersangka, Rabu (8/8) sore.

Dikatakan Hengki, terungkapnya pabrik shabu di Perumahan Metland Cipondoh berkat informasi masyarakat yang sudah mencurigai pelaku dalam beberapa bulan belakangan. “Rupanya masyarakat sudah resah. Pabrik shabu milik tersangka sewaktu-waktu dapat membahayakan warga sekitar, karena di rumah itu ketika digerebek ditemukan bahan kimia,” paparnya lagi.

Tersangka yang residivis Narkoba itu mengaku bercita-cita ingin mempunyai pabrik shabu lebih besar dari yang sekarang.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz Sik Msi, menuturkan pengungkapan kasus pabrik shabu di Perumahan Metland Cipondoh itu, tidak ada kaitannya dengan penyitaan 30 kg dari jaringan Malaysia – Indonesia beberapa hari lalu yang juga menyita uang kontan Rp 2,3 M dengan tersangka sebanyak 4 orang .

“Untuk menggerebek rumah AW, kami membutuhkan waktu 2 minggu. Setelah kami yakin bahwa tersangka memproduksi shabu di rumahnya, Minggu (5/8) malam lalu dilakukan penggerebekan yang sempat mengejutkan warga sekitar. Rupanya di rumah yang dikontrak pertahun Rp 20 juta, terdapat ruang laboratorium. Tersangka juga mengaku belajar membuat shabu dari internet,” kata Erick seraya menyebutkan barang bukti berupa hasil produksi shabu yang baru setengah jadi sebanyak 1 kg dan yang siap edar sebanyak 500 gram serta sejumlah bahan peracik shabu lainnya.

Seorang warga bernama Ny Henny (40) mengaku kaget kalau di dekat rumahnya ada pabrik shabu. “Gila, kalau dari dulu kita tahu, pasti sudah digerebek. Orangnya tertutup dan tidak pernah kumpul dengan tetangga,” ucapnya. ■ RED/WARTO

Related posts

‘Koboi Fortuner’, MUHAMMAD FARID ANDIKA Berstatus Tersangka & Ditahan di Polda Metro Jaya

Redaksi Posberitakota

Timsus Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Gudang Dokumen Negara Palsu di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Simpan Shabu, OKNUM PNS Kabupaten Sukabumi Terancam Dipecat

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang