30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 11:33
PosBeritaKota.com
Hukum

Setahun Konsumsi Shabu, MUSISI FARIZ RM Ditangkap Berdasarkan Petunjuk Bandar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Musisi dan penyanyi kondang, Fariz Roestam Moenaf (FRM), mengaku sejak satu tahun belakangan kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Malah, dalam seminggu, membeli barang haram tersebut bisa satu sampai dua kali seharga Rp 1 juta. Ia ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“FRM ditangkap setelah ada petunjuk dari tersangka pengedar A. Musisi dan pencipta lagu Sakura Dalam Pelukan tersebut, disebut-sebut sebagai salah satu pelanggannya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8) siang.

Argo menjelaskan bahwa FRM hanya sebagai pengguna. Sedangkan A adalah pengedar yang dikendalikan bandar dari jaringan Kalimantan – Jakarta. “Untuk jaringan tersebut sekarang masih dikembangkan terus,” tambahnya didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arif Dewanto dan Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian .

Dijelaskan Argo, sebelum penangkapan FRM, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yang mendapat informasi dari masyarakat menangkap seorang wanita berinisial DN (37), warga di Jalan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Jumat (24/8) dinihari.

“Ketika penangkapan DN yang digeledah ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 ampul,” tambahnya.

DN pun dalam perjalanan ke kantor polisi, langsung mengaku bahwa barang haram itu, dibelinya dari seorang pengedar langgananya AH di daerah Tugu Utara, Jakarta Utara.

Pada penangkapan AH (46), masih menurut Argo, ditemukan batang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan dan alat hisap (bong). Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Jumat menjelang subuh itu sudah mengantongi nama musisi terkenal era tahun 80-an tersebut.

“FRM adalah langganan saya,” aku AH sebagaimana dikatakan AH kepada petugas. AH yang sudah hampir 2 tahun menjadi pengedar Narkoba mengaku kerap mengantar pesanan ke rumah FRM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara , AKBP Aldo Ferdian, setelah mendapatkan informasi FRM yang dikenal sebagai public figur itu pada Jumat lalu sekitar pukul 09:45 WIB, bersama anggotanya lalu melakukan penangkapan terhadap FRM.

Di rumahnya saat ditangkap ditemukan barang bukti 2 klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap shabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram shabu dari ketiga tersangka.

FRM mengaku kepada polisi membeli shabu dua kali dalam seminggu. Barang haram tersebut diantar ke rumahnya, di studio atau di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh.

Argo menegaskan supaya disampaikan kepada masyarakat bahwa mengkonsumsi dengan alasan untuk daya tahan tubuh itu sangat keliru. “Yang benar itu untuk daya tahan tubuh adalah mengkonsumsi vitamin dan rutin berolahraga,” ujarnya.

Sedangkan dari para tersangka yang berhasil diamankan, semuanya sudah positif menggunakan narkotika jenis shabu. ■ RED/WARTO

Related posts

Sidang Kasus Sengketa Lahan BMW, AHLI WARIS ZAKARIA M Tetap Menggugat Demi Mendapatkan Keadilan

Redaksi Posberitakota

Sejumlah Barang Disita, RUMAH PELAKU Bom Bunuh Diri Digeladah Densus 88

Redaksi Posberitakota

Korban 5000 Nasabah & Kerugian Rp 14 Triliun, PRESIDEN JOKOWI Diminta Beri Perhatian Serius Mandegnya Kasus Investasi Bodong Koperasi Indosurya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang