JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengganjar hukuman pada putri Ratu Dangdut Hj Elvie Sukaesih, Dhawiya Zaida selama 18 bulan alias 1,5 tahun. Derai air mata pun menetes ke pipinya, meski ia menerima putusan tersebut, Selasa (4/9) kemarin.
Artis berusia 33 tahun tersebut, juga harus menjalani proses rehabiliasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Keputusan itu setelah menimbang hasil medis tim dokter serta assesment dari BNN (Badan Narkotika Nasional). Karenanya, Dhawiya harus dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO.
“Saya menerima putusan Bapak Majelis Hakim,” tutur Dhawiya dengan kalimat lirih sambil mengangguk. Sebelum menjawab Ketua Majelis Hakim, ia diminta untuk berkonsultasi lebih dulu kepada tim kuasa hukumnya.
Sementara itu pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum), tak serta merta menerima atas putusan Ketua Majelis Hakim dari PN Jakarta Timur. Sebab, diberi waktu sampai tujuh hari ke depan. Karenanya, menyatakan masih pikir-pikir.
Seperti diketahui bahwa Dhawiya ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, karena kerapkali menggunakan Narkoba jenis shabu. Bahkan pada saat penangkatan, ada adik serta iparnya yang ikut ditangkap. ■ RED/RIO/BUD