PosBeritaKota.com
Hukum

Ikut Tawuran Bela Teman, PENGOJEK ONLINE Bunuh Siswa SMK di Cengkareng

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Mengaku bantu teman-temannya karena rasa solidaritas, pengojek online menghabisi seorang siswa sebuah SMK yang tengah tawuran dengan pelajar lain . Korban mengalami luka bacokan tergeletak di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka diringkus polisi setelah sempat buron selama 7 hari.

Korban bernama Rio (15), murid SMK di Cengkareng yang sempat dirawat di RS Puri Kembangan, Jakarta Barat. Namun setelah satu hari dirawat akhirnya meninggal dunia. Sedangkan tersangka Fuad Riki Saputra alias Tompel (20), kini ditahan di Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri SH MH, peristiwa tawuran antar pelajar itu terjadi Kamis (30/8) sore sekitar pukul 16:00 WIB di Jalan Daan Mogot, Cengkareng. “Diperkirakan kedua kelompok pelajar itu, sudah saling tantang melalui media sosial. Karena tersangka merupakan alumni dari kelompok pelajar lawan, korban datang ke tempat kejadian dan langsung menyerang korban,” jelas Khoiri didampingi Kanit Reskrim AKP Antonius SH, Senin (10/9) sore.

Bentrokan pelajar yang tidak berlangsung lama, akhirnya bisa dibubarkan anggota Polsek Cengkareng. Namun ketika petugas menyebar malah mendapat informasi warga tentang adanya seorang pelajar yang mengalami luka bacokan. Korban yang belakangan diketahui bernama Rio, segera ditolong polisi dan dibawa ke rumah sakit. Tapi keesokan harinya ia meninggal dunia.

Selama 7 hari Buser Polsek Cengkareng dipimpin Ipda Rahmat SH yang bekerja sama dengan Unit Jatantas Polres Metro Jakarta Barat, akhirnya meringkus Fuad Riki Saputra di rumahnya di Jalan Pulo Nangka RT 03/02, Kek. Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (6/9) malam lalu.

“Tersangka mengaku sempat kabur ke Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya dapat diringkus di rumahnya,” ucap Kapolsek seraya menceritakan kalau tersangka mengaku sengsara, karena selama pelariannya kehabisan uang. ■ RED/WARTO

Related posts

Dikhianati & Kemudian Dipenjarakan Gegara Tuduhan Gelapkan Mobil, TERDAKWA YANTI Bisakah Dibebaskan Hakim PN Jakut?

Redaksi Posberitakota

Tuntut Hak Paten ‘Bubble Wrap’ Dibatalkan, PULUHAN KARYAWAN 3 PT Demo ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhumham RI

Redaksi Posberitakota

7 Remaja Diamankan, POLISI Bubarkan Rencana Tawuran Warga

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang