29.5 C
Jakarta
17 April 2024 - 02:19
PosBeritaKota.com
Hukum

Dugaan ke Anggota Polres Pamekasan, KOMPOLNAS : Jika Benar Jual Istri Sungguh Memalukan Citra Korps Bhayangkara

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tindakan yang memalukan dan sekaligus dapat mencoreng citra Korps Bhayangkara, dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur. Pasalnya, ada dugaan melakukan hal yang tidak pantas dengan menjual istrinya kepada teman-teman sesama anggota kepolisian.

“Masalahnya, jika itu benar, tindakan anggota sebagai suami yang menjual istrinya secara seksual. Dan, itu sangat memalukan dan dapat mencoreng citra dari Korps Bhayangkara,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi POSBERITAKOTA, Senin (9/1/2023).

Menurutnya tindakan tersebut, tergolong sadis dan biadab, karena sangat bertentangan dengan hati nurani maupun akal sehat. Sebab itu, lanjut Poengky, pelakunya patut diproses pidana dengan dijerat pasal-pasal yang memberatkan dan UU berlapis.

“Di situ bukan hanya UU KDRT. Tapi juga UU TPKS dan KUHP supanya pelakunya bisa diganjar hukuman yang maksimal oleh majelis hakim,” kata dia, lagi.

Ditambahkan Poengky lebih lanjut, selain diproses secara pidana, anggota Polres Pamekasan juga harus diproses kode etik secara tegas supaya dikenai sanksi atau hukunan pemecatan dengan tidak hormat.

“Bukan hanya untuk pelaku saja. Pemeriksaan baik pidana maupun kode etik, layak menjerat pula kawan-kawan pelaku yang tega membeli kepuasan seksual yang dijual pelaku karena tega mengorbankan istrinya,” tuturnya.

Pada bagian lain, Poengky menyebut bahwa orang-orang seperti itu sangat tidak layak dijadikan anggota Polri. Bahkan, ia pun berharap Polda Jatim dapat memproses kasus tersebut secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan serta mandiri.

“Masalah perlindungan kepada korban dan anak korban, jelas perlu dilakukan oleh pimpinan. Tujuannya supaya tidak ada ancaman dari para pelaku kepada mereka,” pungkas Poengky.

Seperti diketahui bahwa seorang anggota polisi dari satuan Sabhara Polres Pamekasan, diduga kerap menjual istrinya sendiri ke teman-temannya. Bahkan dari dugaan tersebut, anggota inisial Aiptu A R saat ini tengah diperiksa oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, tak menyangkal atas adanya dugaan tersebut. Sebab, Aiptu A R tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda jatim. “Memang benar ya, ada dumas (aduan masyarakat) dari Polres Pamekasan, salah satu anggota di sana bernama Aiptu A R. Itu dumasnya berupa tindakan asusila, sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam Jawa Timur,” ucap dia.

Namun sebelumnya, Aiptu A R telah dilaporkan oleh istrinya atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran Undang-Undang ITE, dan Narkotika pada 29 Desember 2022 kemarin, ke Bidpropam Polda Jatim. Kejadian yang menimpa sang istri itu, diduga telah berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR kerap mengajak teman-temannya dalam melakukan aksi bejatnya. Polda Jatim terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. ■ RED/A.RIO/DIDI R/EDITOR : GOES

Related posts

Hakim & Panitera Kena OTT, ADVOKAT STEFANUS GUNAWAN Sebut Bukti Hukuman Belum Beri Efek Jera

Redaksi Posberitakota

Naik Pangkat Ungkap 1,3 Ton Ganja, KAPOLRES Metro Jakbar Minta Prestasi Dipertahankan

Redaksi Posberitakota

SELAIN AKTOR INTELEKTUALNYA TAK TERSENTUH HUKUM, LQ INDONESIA LAWFIRM SEBUT OKNUM YANG MINTA GRATIFIKASI BELUM DITINDAK

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang