30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 13:16
PosBeritaKota.com
Hukum

Pepet Korban Rampas HP, REMAJA Tak Berkutik Dibekuk Polisi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Seorang remaja bersama 3 rekannya merampas handphone (HP) milik pejalan kaki yang sedang menunggu ojek online di Jalan Kartika Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat, Kamis (13/09) malam. Satu ditangkap dan 3 pelaku lainnya masih dikejar anggota Buser Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Pelaku yang kini mendekam di tahanan kantor polisi tersebut berinisial TA bin RO (18). Sedangkan 3 rekannya yang masih buron, sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran. Polisi meminta para pelaku tersebut segera menyerahkan diri.

Dikisahkan Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan SH, aksi perampasan terjadi Kamis (13/9) malam. Sebelum kejadian, Dick Adi Santoso (29) yang baru pulang kerja diantar rekannya menumpang mobil turun di Jalan Kartika, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

“Untuk melanjutkan perjalanan ke rumah, korban menggunakan ojek online. Tapi saat menunggu ojek dan sedang berdiri di tepi jalan, tiba-tiba dipepet dan HP yang dipegang korban dirampas salah satu pelaku,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dimitri Mahendra SH Msi, Jumat (14/9) sore.

Masih menurut keterangan Egman, berdasarkan laporan korban malam itu, sejumlah anggota Buser Polsek Kembangan dipimpin Dimitra dan Panit Reskrim Iptu Yudhi Ardiansyah SH, kawanan bandit jalanan itu dicari.

Tak lama kemudian, salah satu pelaku mengendarai Honda Scoopy berhasil ditangkap. Tapi ketiga pelaku lain sudah buron, beberapa saat sesudah kejadian penangkapan. Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra menyebutkan barang bukti yang disita dari tersangka TS di antaranya 1 unit Handphone merek Xiomi dan Honda Scoopy warna hitam merah yang dikendarai pelaku. ■ RED/WARTO

Related posts

SEBAGAI TINDAK LANJUT LAPORANNYA, AYU TING TING PENUHI PANGGILAN POLDA METRO JAYA & DICECAR 15 PERTANYAAN

Redaksi Posberitakota

Amoy Dibakar Calon Suami, KAPOLSEK TAMBORA : Mereka Sebentar Lagi Menikah

Redaksi Posberitakota

Pengamat Hukum Tata Negara STIH Menilai Pemberhentian Kadis PU Maluku Diduga Tak Memiliki Pijakan Hukum

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang