Siapa Pengganti Sandiaga, GPMI DKI Dukung M Taufik Sebagai Wagub

JAKARTA (POSBERITAKOTA)
Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) merupakan organisasi yang didirikan sejumlah tokoh gerakan Islam yang dimotori oleh Almarhum Ahmad Sumargono (Bang Gogon) yang juga pengerak KISDI. Saat ini GPMI telah mempunyai kepengurusan di 21 propinsi di Indonesia, salah satunya adalah Pengurus Wilayah (PW) GPMI DKI Jakarta yang diketuai Yunasdi.

Sehubungan dengan kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah ditinggalkan Sandiaga Uno, organisasi ini pun ingin menyampaikan aspirasi. “Setelah mempertimbangkan sejumlah hal terkait kekosongan jabatan Wagub DKI yang ditingggal Pak Sandiaga Uno yang maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2019, kami menyatakan sikap mendukung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik untuk menggantikan kedudukan tersebut,” kata Yunasdi di Jakarta, Jumat (15/9).

Menurutnya, sikap PW GPMI DKI diambil dengan memperhatikan bahwa kekosongan jabatan Wagub harus segera diisi sosok yang tepat. “Dibutuhkan yang mempunyai pengalaman dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di wilayah DKI Jakarta. Menurut kami, Pak Taufik memiliki kemampuan untuk mendampingi Pak Anies,” tandas Yunasdi didampingi dua Wakil Ketua PW GPMI DKI, Ridwan Umar dan Nasan.

Yunasdi lantas menambahkan sebelum terjun ke politik, Taufik adalah seorang aktivis LSM yang fokus pada masalah Ibukota. “Setelah terjun ke politik sebagai Ketua DPD Gerindra DKI juga terbukti sukses mengantarkan Pak Jokowi dan Pak Ahok sebagai Gubernur DKI dan Wagub. Lalu, di sukses juga mengantarkan duet Anies – Sandi sebagai pemenang pada Pilgub 2017 lalu,” papar Yunasdi.

Di kalangan, para aktivis dan politisi, sosok Taufik sudah sangat dikenal dan menjadi modal besar untuk membangun komunikasi dan harmonisasi antara eksekutif dengan legislatif di DKI untuk menyukseskan seluruh program Pemprov DKI. “Kami juga berharap agar dukungan ini tak sampai mempengaruhi koalisi partai pengusung Prabowo – Sandi di Pilpres 2019,” kata Yunasdi.

Pada bagian lain, Ridwan Umar menambahkan berdasarkan Pasal 25 dan 25 PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota, maka dalam hal ini DPRD punya kewenangan memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan. “Kami mendesak DPRD DKI Jakarta segera memilih M Taufik sebagai Wagub DKI Jakarta,” tandas Ridwan, mengakhiri. ■ RED/JOKO

Related posts

Temani Ribuan Warga Jakarta, HERU BUDI ‘Nobar’ Semifinal Indonesia versus Uzbekistan di Lapangan Banteng

Apresiasi Pegawai Atas Dedikasinya, PJ HERU BUDI Sangat Berharap ke ASN Purnabakti Tetap Bermanfaat bagi Lingkungan Sekitar

Program KJP Tak Ada Lagi, KOMISI E DPRD DKI Godok Wacana Seluruh Sekolah di Jakarta Gratis