Hengkang ke PAN, H LULUNG Serahkan Semua Fasilitas dari Pemprov DKI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Abraham Lunggana alias Haji Lulung secara resmi telah mundur dari keanggotaan Dewan maupun jabatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Pada kesempatan ini, dia mengembalikan sejumlah fasilitas dari Pemprov DKI, antara lain mobil Toyota Camry B 1390 RFV, Nissan Navara B 9205 BS dan komputer jinjing Aplle MacBook Air.

Lulung meninggalkan gedung DPRD DKI Jakarta sebagai konsekuensinya pindah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai kendaraannya untuk mengikuti pencalegan sebagai anggota DPR-RI pada Pileg 2019.

“Kepada semuanya saya mohon pamit dan sekaligus mohon doa untuk pertarungan di Pileg tahun depan,” ujar Lulung saat menyerahkan sejumlah fasilitas kredit pada Sekretaris DPRD DKI M Yuliadi di gedung Dewan, Jumat (21/9).

Ia kini tercatat sebagai caleg nomor urut satu di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III dari PAN. “Saya sudah janji pada diri sendiri, habis Salat Jumat saya balikin semua fasilitas yang saya terima dari Pemprov DKI,” kata Lulung yang dikerubuti sejumlah anggota Dewan, staf, PHL maupun wartawan. “Sekalian saya juga mau ambil barang–barang saya yang masih ada di ruang kerja,” katanya.

Lulung tercatat sudah berkantor di DPRD DKI sudah hampir dua periode yakni sejak 2009 dengan posisi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP. “Terima kasih buat kerjasamanya selama sembilan tahun,” kata Lulung saat berpamitan dengan para staf DPRD yang berada di lantai 9. Setelah hengkang dari PPP, Lulung kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua DPP PAN. Dengan bekal posisi itu ditambah pengalamannya di DKI Jakarta, dia yakin bisa membuat PAN menang Pileg 2019.

Aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. ■ RED/JOKO

Related posts

Dialami Prabowo di Pilpres 2019, ANIES RASYID BASWEDAN ‘Presiden’ yang Tertunda

Tahapan Berikutnya, KPU RI Agendakan Penetapan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden & Wapres Terpilih

Dari Paslon 01 Anies & Muhaimin, MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024