JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■
Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta terus melakukan rangkaian sosialisasi tentang subsidi listrik kepada pelanggan PLN golongan 900 VA. Sedangkan kalangan warga miskin menyambut gembira terhadap kebijakan Pemprov DKI yang memberikan bantuan sebesar 40 persen dari biaya pengeluaran listrik.
Yakub Suseno, salah satu warga miskin yang berdomisili di Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku senang dengan kabar tersebut. “Alhamdulillah, kami sudah dikasih tahu petugas untuk segera mendaftarkan diri ke kelurahan untuk mendapatkan subsidi tersebut,” ujar pria yang bekerja sebagai tukang ojek online di Jakarta, Jumat (21/9).
Menurutnya subsidi tersebut sangat meringankan beban hidup keluarga. “Biaya listrik jadi lebih hemat dan uangnya bisa dipakai untuk menambah keperluan dapur,” ujar ayah dari dua anak tersebut.
Secara terpisah Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas PE DKI Jakarta, Edward Napitupulu, menjelaskan belakangan ini pihaknya terus melakukan sosialisasi karena masih banyak warga miskin yang belum paham mekanismenya.
“Masyarakat yang belum mengurus permohonan subsidi, diarahkan untuk datang ke kantor kelurahan. Mereka diwajibkan mengisi formulir yang kemudian akan diteruskan ke kantor kecamatan untuk tindak lanjutnya,” kata Edward.
Sosialisasi dilakukan kepada warga miskin pelanggan listrik golongan 900 VA, khususnya yang tidak mampu mengeluarkan biaya listrik. “Sosialisasi juga dilakukan kepada petugas kelurahan dan kecamatan agar mereka paham tentang mekanisme yang harus dilakukan,” tambahnya.
Bahwa sosialisasi bagi aparatur juga penting agar pihak kecamatan melaksanakan sosialisasi juga kepada warganya, karena di kantor kecamatan diberikan akses pengaduan berbasis online dengan aplikasi yg dibuat PLN.
Edward berharap PLN ke depannya membuka akses pengaduan secara online langsung utk semua warganya se- Indonesia. Pasalnya, kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat
sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Untuk itu, pemerintah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang merasa berhak mendapatkan subsidi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2016,” paparnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat. “Saya sudah minta kepada Pak Yuli Hartono (Kepala DPE DKI) untuk melaksanakan program tersebut secara tepat sasaran. Subsidi ini harus benar-benar mengenai sasaran. Jangan sampai warga berkecukupan menikmati subsidi listrik, karena bantuan ini hanya berlaku bagi warga kurang mampu,” pesannya. ■ RED/JOKO