Bisa Dipidanakan, BAWASLU DKI Larang Caleg Kampanye di Tempat Ibadah

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Ini peringatan awal yang tidak boleh diabaikan, terutama bagi para calon legislatif (Caleg) yang bakal ikut bertarung, di Pemilihan Legislatif (Pileg) di DKI Jakarta pada 17 April 2019 mendatang, agar tidak berkampanye di tempat ibadah. Jika tidak mengindahkan, konsekuensinya bisa dipidanakan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, mengingatkan secara tegas hal tersebut kepada seluruh peserta Pemilu 2019. Caleg-caleg dilarang melalukan aktifitas kampanye di tempat atau rumah ibadah serta lingkungan pendidikan. Sebab, itu sudah merupakan pelanggaran berat.

Menurut Puadi SPd, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Divisi Penindakan, pihaknya sudah mendapat laporan bahwa ada Caleg yang melakukan pelanggaran. Mereka kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan. Termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Pada bagian lain, KPU DKI Jakarta melalui Marlina dari Divisi Partisipasi Masyarakat & Pengembangan Sumber Daya Manusia, mengatakan bahwa ada 23 jalan protokol yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Beberapa di antaranya di Jalan Salemba Raya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

Sementara itu untuk alat peraga kampamye, ditambahkan Marlina, ada dibagi 4 jenis. Keempat jenis itu meliputi baliho, billboard, videotron dan spanduk. ■ RED/AYID/GOES

Related posts

Dialami Prabowo di Pilpres 2019, ANIES RASYID BASWEDAN ‘Presiden’ yang Tertunda

Tahapan Berikutnya, KPU RI Agendakan Penetapan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden & Wapres Terpilih

Dari Paslon 01 Anies & Muhaimin, MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024