28.7 C
Jakarta
24 April 2024 - 22:43
PosBeritaKota.com
Hukum

Sidang Kasus Hoax & Fitnah di PN Bogor, JPU Menuntut Terdakwa 2 Bulan Penjara

BOGOR (POSBERITAKOTA) ■ Persidangan kasus hoax dan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sorkarnoputri di PN Cibinong, Selasa (9/10) memasuki pembacaan tuntutan jaksa.
Sidang yang sudah melewati keterangan saksi pelapor dan keterangan ahli itu, menimbulkan kekecewaan diantara PDI Perjuangan dan saksi pelapor.

Pasalnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita SH, menuntut terdakwa Munin hanya dua bulan penjara. Alasannya, karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf dengan datang ke DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong dan mengirim karangan bunga yang ditujukan kepada Hj Megawati Soekarnoputri.

“Munin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoax yang mencemarkan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan sebagai partai politik. Munin akhirnya berstatus terdakwa setelah menjalani persidangan di PN Cibinong. Nah sekarang terdakwa diancam UU ITE, tapi JPU malah menuntut hanya 2 bulan. Ini aneh bagi kami,” kata Andriansyah, saksi pelapor yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor.

Menurut Andriansyah, bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan pengakuan terdakwa, seharusnya menjadi landasan hukum bagi jaksa dalam membuat memory tuntutan.

“Bagaimana terdakwa Munin diringankan tuntutan karena alasan datang ke DPC. Di DPC itu banyak orang. Apakah Munin bertemu dengan struktur tertinggi partai? Kan, tidak! Apakah karangan bunga yang dikirim ke ibu Hj Megawati ada tanda terimanya. Kan tidak juga. Jadi kami akan melapor ke DPD PDI Perjuangan di Jawa Barat dan DPP di Jakarta. Kami juga akan melapor ke Jaksa Agung,” paparnya.

Bayu Syahjohan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor saat bertemu dengan JPU Anita SH, menyatakan kekecewaannya. “Saya sebagai pengurus inti, belum pernah menerima kunjungan atau surat permohonan maaf dari terdakwa. Jadi kalau dibilang terdakwa sudah ke DPC dan meminta maaf, minta maafnya ke siapa. Karena lima kader kami yang melaporkan Munin itu, atas instruksi partai,” papar Bayu.

Munin dilaporkan karena menyebarkan berita hoax dan fitnah melalui sejumlah group WhatsApp (WA). Beberapa chating Munin diantaranya, Megawati meminta Pemerintah, agar menghentikan adzan karena berisik.

Di chating berikutnya, Munin mengajak anggota group untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu, karena partai ini menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji. Munin selaku penyebar berita hoax, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2. ■ RED/YMD/BUDHI

Related posts

Sebulan Ngaku Dua Kali Beli, TIO PASUKODEWO Positif Konsumsi Sabu & Ekstasy

Redaksi Posberitakota

Jangan Cuma ‘Dicopot’, ANGGOTA DPR JOHAN BUDI SP Sentil Agar Jaksa Agung Bersikap Tegas Proses Pidana Mantan Sesjamdatun

Redaksi Posberitakota

Dianggap Masih Belum Lengkap, KEJAGUNG Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo & 4 Tersangka Lain

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang