PosBeritaKota.com
Hukum

Pakai & Edarkan Narkoba, KASAT RESNARKOBA POLRES KARAWANG Tak Ada Ampun Langsung Dipecat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kasus judi dan Narkoba tengah menjadi perhatian masyarakat luas. Termasuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan, kini banyak juga melibatkan oknum Polri yang nakal. Makanya, bagi yang ‘main-main‘, dipastikan tak ada ampun bakal langsung dipecat dari Korps Bhayangkara.

Kejadian tersebut menimpa Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi berat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, karena mengedarkan dan menggunakan Narkoba.

“Untuk Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH. Jadi dijemput Propam Polda Jawa Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).

Masih menurut Krisno, pemecatan tersebut dilakukan Kapolda Jawa Barat Irjen Nana Suntana sebagai bentuk tindakan tegas terhadap anggotanya. Selain itu, sanksi berat itu juga sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam hal ini, Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan. Dan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri jadi dipecat dulu,” tuturnya.

Perbuatan yang mencemarkan nama baik institusi Polri, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, selain jadi pengedar juga pemakai Narkoba. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Narkoba Polres Karawang. □ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Terbitkan SP3, POLDA METRO JAYA Stop Kasus ‘Politik Uang’ Terhadap Wahyu Dewanto

Redaksi Posberitakota

Masih Jadi Budak Narkoba, FARIZ RM Kembali Ditangkap Polisi

Redaksi Posberitakota

Pas Sebulan Kasus Tembak Brigadir J, BARESKRIM POLRI Dikirimi Puluhan Karangan Bunga Berisikan Dukungan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang