PosBeritaKota.com
Hukum

Sesuai Perintah Pengadilan, JAKSA AGUNG Pastikan Eksekusi Bandar Narkoba

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kepastian untuk mengeksekusi terpidana mati bandar Narkoba tetap berlaku. Apalagi di Indonesia tidak melakukan moratium. Sedang pelaksanaannya sesuai dengan perintah pengadilan. Demikian ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Yang jelas, kami pasti akan mengeksekusi para terpidana hukuman mati, terkait Narkoba. Apalagi bagi terpidana yang sudah tidak mempunyai upaya hukum. Selain itu seluruh hak-haknya sudah dipenuhi,” ucap Prasetyo.

Lantaran di Indonesia tidak melakukan moratorium, ditambahkan Jaksa Agung, makanya eksekusi hukuman mati bagi bandar Narkoba bakal terus dilakukan. Namun untuk pelaksanaannya tetap harus berdasarkan perintah dari pengadilan.

Prasetyo malah menyebut negara Eropa seperti Rusia, mendukung Indonesia tetap diberlakukannya hukuman mati. Apalagi belum lama ini, Jaksa Agung baru saja melakukan pertemuan bilateral untuk MoU dengan Kejaksaan Agung Federasi Rusia di Moskow.

“Kami sempat ditanya, apakah Indonesia masih menerapkan hukuman mati bagi bandar Narkoba. Kalau masih, Rusia sangat mendukung. Sebab, bahaya Narkoba begitu dahsyat,” jelas Prasetyo.RED/RIO/BUDHI

Related posts

Dasar Apes, FP Hisap Ganja Bikin Dua Rekan Ikut Disergap Polisi

Redaksi Posberitakota

Sama Seperti Dugaan Masyarakat, PAKAR KOMPUTER FORENSIK POLRI Sebut Putri Chandrawathi Banyak Bohongnya

Redaksi Posberitakota

Bagi Pelaku Tawuran & Narkoba, POLSEK TAMBORA Sebar Foto Wajah DPO

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang