Sesuai Perintah Pengadilan, JAKSA AGUNG Pastikan Eksekusi Bandar Narkoba

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kepastian untuk mengeksekusi terpidana mati bandar Narkoba tetap berlaku. Apalagi di Indonesia tidak melakukan moratium. Sedang pelaksanaannya sesuai dengan perintah pengadilan. Demikian ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Yang jelas, kami pasti akan mengeksekusi para terpidana hukuman mati, terkait Narkoba. Apalagi bagi terpidana yang sudah tidak mempunyai upaya hukum. Selain itu seluruh hak-haknya sudah dipenuhi,” ucap Prasetyo.

Lantaran di Indonesia tidak melakukan moratorium, ditambahkan Jaksa Agung, makanya eksekusi hukuman mati bagi bandar Narkoba bakal terus dilakukan. Namun untuk pelaksanaannya tetap harus berdasarkan perintah dari pengadilan.

Prasetyo malah menyebut negara Eropa seperti Rusia, mendukung Indonesia tetap diberlakukannya hukuman mati. Apalagi belum lama ini, Jaksa Agung baru saja melakukan pertemuan bilateral untuk MoU dengan Kejaksaan Agung Federasi Rusia di Moskow.

“Kami sempat ditanya, apakah Indonesia masih menerapkan hukuman mati bagi bandar Narkoba. Kalau masih, Rusia sangat mendukung. Sebab, bahaya Narkoba begitu dahsyat,” jelas Prasetyo.RED/RIO/BUDHI

Related posts

Awalnya dari Informasi Masyarakat, Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu 2,3 Kg di Denpasar

Sikap LSM LIRA Lihat Fakta Hukum & Politik, Dugaan Korupsi Dirjen Bea Cukai Justru Mulai Digiring Opini Seakan Kerjaan Importir Hitam

Sikapi antara yang Hak dan Batil, Ferry Juan SH Tegaskan Soal Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara