Rupiah Anjlok Jadi Beban, PENGUSAHA Minta Kenaikan UMP 2019 Dibawah 8,30 %

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Pelaku usaha merespon Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B.240/M-Naker/PHI95K-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.

Surat tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memonitor dan memastikan penetapan UMP di seluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan PP No.78 tahun 2015.

Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2019 secara serentak tanggal 1 November 2018 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Dengan adanya surat ini Gubernur tidak ragu lagi menetapkan UMP berdasarkan PP No.78 tahun 2015 dan tidak terpengaruh dengan adanya tekanan atau demo dari pihak pihak lain karena masalah UMP ini merupakan kepentingan bersama pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan menyikapi kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% pengusaha pada dasarnya akan taat akan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apalagi masalah UMP ini masuk dalam program strategis nasional yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV.

“Tapi melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai rupiah kita tentu kenaikan 8.03 juga membebani pelaku usaha,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/10).

Dengan kenaikan nilai tukar rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku impor. Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor di mana di sana juga ada beberapa bahan baku impor.

Sarman menambahkan pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara.

Dengan harapan pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang kita hadapi. Pengusaha berharap jika memungkinkan kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03% akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha.

Dalam penetapan UMP 2019 pengusaha sangat berharap kepada Serikat Pekerja agar jangan menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. PP No.78 tahun 2015 ini sebenarnya sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja.

Komitmen pengusaha jelas untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setiap tahun melalui kenaikan UMP sesuai kemampuan yang dimiliki, sedangkan bagi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun.

“Namun UMP ini sebenarnya titik beratnya kepada calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tahun depan. Karena UMP adalah jaring pengaman sosial yang diperuntukkan kepada orang yang baru pertama kerja, nol pengalaman dan masih bujangan sehingga pekerja yang yang baru memasuki dunia kerja tidak digaji di bawah kebutuhannya,” papar Sarman yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Menurutnya jika semua pihak mengacu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka 4 juta atau sekitar Rp. 3.940.972 dan dipastikan UMP 2020 akan menembus angka 4 juta lebih.

“Bagi seorang pekerja bujangan dan nol pengalaman besaran ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini mari kita hadapi bersama dengan menciptakan iklim usaha dan kondusif,” pungkasnya. ■ RED/JOKO

Related posts

Gelar Ajang AHJ 2024, DINAS KOMINFOTIK DKI Harapkan Peran Humas Jaga Reputasi Jakarta Kota Global

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Tebus Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib