30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 10:33
PosBeritaKota.com
Politik

Datangi Bawaslu Pusat, FKMPP Minta Agar Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Deiyai Dibatalkan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Tim pemenangan calon bupati nomor urut 4, Inarius Douw dan Anakletus Doo dengan koalisi ‘Deiyai Anigou’ Servianus Dogomo bersama FKMPP (Forum Komunnikasi Masyarakat Peduli Papua) mendatangi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Pusat, meminta agar membatalkan hasil PSU di 7 TPS di Distrik Kapiraya di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua pada tanggal 16 Oktober 2018 yang baru lalu.

Harapan tersebut disampaikan oleh juru bicara Tim Pemenangan ‘Deiyai Anigou’, Servianus Dogomo kepada wartawan usai menemui Bawaslu Pusat, Selasa (23/10) petang. Dalam keterangannya, ia mengatakan hasil pertemuannya dengan Baswaslu Pusat, pihaknya disarankan untuk menunggu hasil putusan Bawaslu Kabupaten Deiyai yang akan diumumkan dalam waktu satu atau dua hari kedepan.

Selain mendatangi Bawaslu, Tim Pemenangan calon bupati nomor urut 4 Inariius Douw dan Anakletus Doo, juga melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tersebut isinya meminta agar Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan kapada penyelenggara Pilkada Kabupten Deiyai untuk membatalkan PSU di 7 TPS di Distrik Kapiraya.

Sebagai alasan sekaligus usulan pembatalan PSU tersebut karena pihak penyelenggara tidak menggunakan system Noken. Selain itu juga telah terjadi penggantian penyelenggara di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) dan panita pemilihan daerah (PPD) khususnya di Kampung Diyai 1 Distrik Tigi Barat dan Distrik Kapiraya.

Menurut Servianus bahwa penggantiannya pun dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK). Panitia penyelenggara Pilkada yang diberhentikan tidak menerima SK pemberhentian, dan untuk penyelenggara yang diangkat belum diberikan SK pengangkatan sampai dengan pelaksanaan PSU.

“Jadi, penyelenggara Pilkada yang baru tidak memiliki kompetensi yang cukup, karena sebagian besar ternyata tidak bisa membaca dan menulis. Pembuktiannya dengan pengisian berkas C1 KWK dan berita acara yang dibantu oleh pihak diluar penyelenggara. Jelas, hal itu melanggar PKPU Nomor 3 tahun 2018 Bab I mengenai Ketentuan Umum pada Pasal 2 tentang tugas, pedoman serta asas Penyelenggara PPK, PPS dan KPPS,” ucap dia, panjang lebar.

Sementara itu Yani Yunus yang mendampingi Servianus memaparkan bahwa proses bimbingan teknis dilaksanakan H-1 menjelang pelaksanaan dan bahkan proses pengisian di tempat pemungutan suara (TPS) masih dibimbing oleh pimpinan panitia penyelenggara PSU saat hari pelaksanaan pada tanggal 16 Oktober 2018.

“Kami memandang hal itu jelas tidak sesuai dengan aturan mengenai kesiapan dan persiapan panitia pemilihan umum sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Bab II tentang Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan PPK, PPS maupun KPPS. PSU tidak memiliki kesiapan yang cukup pada pelaksanaan pemungutan suara ulang, sehingga independensinya dipertanyakan,” tandas Yani Yunus.

Pada bagian lain, ia juga mengatakan bahwa ada manipulasi tanda tangan pada setiap TPS yang dibuktikan dengan berkas C1 Kwk dan berita acara yang hanya dilakukan oleh satu atau dua orang dari anggota KPPS melanggar aturan PKPU yang ada.

Menurutnya, PSU tidak terbuka untuk umum khususnya yang terjadi di beberapa tempat antara lain di TPS 3 “Diyaipee” Kampung DIyai 1 Distrik Tigi Barat. “Di TPS 3 tersebut, saksi mandat maupun tim pemenangan tidak diperkenankan mengikuti jalannya rekapitulasi di TPS tersebut dengan alasan saksi mandat lain tidak hadir pada saat rekapitulasi. Kemudian saksi mandat pun dilarang mengambil dokumentasi dalam bentuk apapun dan hanya dipanggil ketika proses penandatanganan berkas C1 kwk dan berita acara tingkat TPS,” katanya.

Juga pada TPS 1, 2, 3 dan 4 Kampung Komauto Distrik Kapiraya, saksi mandat dilarang mendekati lokasi pemungutan suara dan diusir dari lokasi pemungutan suara. Kemudian dipanggil untuk masuk lokasi pemungutan suara ketika rekapitulasi telah selesai dilaksanakan.

“Terjadi indikasi proses pembiaran yang dilakukan oleh pihak supervisi KPU Provinsi Papua, KPUD Kabupaten Deiyai, Panwas Kabupaten Deiyai, dan Panwas Distrik Kapiraya terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PSU sehingga tidak sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada,” pungkasnya. ■ RED/GOES

Related posts

Demi Buktikan Dugaan Kecurangan, KAPTEN TIMNAS AMIN Pimpin Pendaftaran PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi Posberitakota

Dialami Prabowo di Pilpres 2019, ANIES RASYID BASWEDAN ‘Presiden’ yang Tertunda

Redaksi Posberitakota

BPC Gelar Silahturahim dan Dialog Politik Bertemakan Kembalikan Demokrasi Kerakyatan di Bogor

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang