Ditemukan Ekstasi & Pengunjung ‘On’, DISKOTEK OLD CITY Ditutup Pemprov DKI

JAKARTA [POSBERITAKOTA] ■ Langkah tegas Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Satpol PP patut mendapat apresiasi, karena berani menutup operasional Diskotek Old City untuk sementara. Hal itu terkait ditemukannya ekstasy serta 52 pengunjung ‘on’ dan terbukti positif menggunakan Narkoba.

Langkah tegas penutupan sementara setelah dilakukan razia Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta terhadap0zq13 sarana hiburan malam (Diskotek Old City) yang berlokasi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10) malam kemarin.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, menegaskan bahwa langkah tegas menutup Diskotek Old City karena harus menunggu hasil penyelidikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terhadap dugaan pelanggaran peredaran Narkoba di tempat tersebut.

“Jadi, kami harus menutup sementara. Tentu, sambil menunggu proses penyelidikan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta,” tuturnya kepada media.

Langkah penutupan, ditambahkan Yani, agar tak terjadi kejadian serupa. Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan secara tegas menutup untuk selamanya Diskotek Old City jika terbukti sebagai tempat peredadan Narkoba. “Pencabutan izin usaha akan langsung kita kirim surat dan dilakukan pemeriksaan,” ucap Anies. ■ RED/RIO/BUDHI

Related posts

Di Kawasan Eko Wisata Mangrove Penjaringan, POLRES METRO JAKUT Gelar Gerakan Nasional Pangan Merah Putih

Perluas Silaturahmi ke Ulama Jakarta, PRAM – RANO Minta Doa Restu & Dukungan Supaya Target Menang Jadi Kenyataan

Jaknaker Expo 2024 Diresmikan, PEMPROV DKI JAKARTA Buka Lowongan Pekerjaan Menuju Kota Global