JAKARTA [POSBERITAKOTA] ■
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pemprov DKI Jakarta untuk mengumumkan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 pada tanggal 1 Nopember 2018. Namun rapat gabungan Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari pemerintah, pekerja dan pengusaha belum mendapat titik temu besaran rupiah yang akan ditetapkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyempatkan diri menghadiri sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung alot di Balaikota. Dalam arahannya Gubernur menekankan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta khusus yang berpenghasilan rendah atau setara dan di bawah UMP.
“Solusinya program Kartu Pekerja yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan subsidi untuk mengurangi biaya hidup seperti kebutuhan perumahan melalui program DP 0%, subsidi pangan, pendidikan, transportasi, dan lainnya,” ujar Anies di Balaikota, Rabu (24/10). Ini merupakan solusi bagi pekerja yang berupah sekitar UMP.
Namun sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung hari ini tidak dapat menetapkan 1 angka kenaikan UMP 2019 ke Gubernur. Sidang yg dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah selaku Ketua Dewan Pengupahan menyepakati 3 besaran angka kenaikan UMP 2019 kepada Gubernur untuk selanjutnya Gubernur dengan segala kewenangan dan peraturan yang ada menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 dari 3 angka yang direkomendasikan Dewan Pengupahan.
Selanjutnya masing masing unsur menyampaikan besaran kenaikan UMP 2019. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan unsur pengusaha mengajukan kenaikan di bawah PP No.78/2015 sebesar 5% dari UMP tahun berjalan menjadi Rp 3.830.436.
“Dengan alasan beban berat yang ditanggung pelaku usaha saat ini. Juga akibat kondisi ekonomi dan pelemahan nilai rupiah, karena industri kita masih banyak tergantung bahan baku import. Kemudian kenaikan UMP akan memicu juga kenaikan biaya operasional, iuran BPJS, pajak, upah sundulan dan lainnya,” ujar Sarman yang juga Wakil Ketua Umum Kadin DKI.
Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja mengajukan angka besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilaksanakan Dewan Pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL tercatat sebesar Rp 3.908.020 × 8,03% (PP 78/2018) = Rp 4.221.834.
Kemudian ditambah lagi konpensasi kenaikan BBM sebesar 3,6%, maka ‘hore’ besaran kenaikan UMP 2019 yang diajukan unsur Serikat Pekerja sebesar bisa mencapai Rp 4.373.820. Namun dari unsur Pemerintah mengajukan besaran angka kenaikan UMP 2019 sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 sebesar 8,03% menjadi Rp 3.940.973.
Menurut Sarman ketiga angka tersebut ditanda tangani seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam lembaran berita acara untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur agar menjadi rekomendasi resmi Dewan Pengupahan. Sesuai ketentuan dalam PP 78/2015 Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak kenaikan UMP 2019 tanggal 1 November.
“Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP 2019 yang akan ditetapkan Gubernur sejauh hal itu sesuai dgn peraturan dan kebijakan yang ada,” pungkas Sarman. □ RED/JOKO/GOES