32.3 C
Jakarta
29 March 2024 - 14:36
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Pekerja Jangan Resah, PLH GUBERNUR Umumkan UMP DKI 2019 Rp 3,94 Juta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Penetapan upah yang naik sebesar 8,03 persen dari tahun 2018 tersebut dibacakan Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI, Saefullah, di Balai Agung, Balaikota, Kamis (1/11).

Menurut Saefullah, UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018. UMP juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973,” ujar Saefullah. Dengan penetapan UMP DKI tahun 2019, maka UMP DKI naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Saefullah mengimbau kalangan pekerja agar bisa menerima keputusan Gubernur tersebut. “Besaran UMP memang tidak sesuai harapan kaum pekerja sebesar Rp 4,3 juta, tapi kita kan juga harus memperhatikan aspirasi dari kalangan pengusaha,” ujar S8aefullah yang mewakili Gubernur Anies yang sedang lawatan kerja ke Argentina.

“Pekerja tidak usah takut akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, karena pemprov memberikan subsidi berupa Kartu Jakarta,” ujar Saefullah yang resminya menjabat sebagai Sekda DKI Jakarta.

Pemegang Kartu Pekerja akan mendapatkan berbagai program jaminan sosial meliputi sembako murah, transportasi gratis, dan lainnya. “Dengan adanya Kartu Jakarta berikut UMP, maka penghasilan pekerja akan setara dengan nilai Rp 4,5 juta per bulan,” papar Saefullah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.

Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen. Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06. ■ RED/JOKO

Related posts

Sudah Direlokasi ke Rusun Nagrak, EKS PENGHUNI KAMPUNG BAYAM Masih Gratis Biaya Bulanan

Redaksi Posberitakota

Pras Lapor Kekayaan Rp 20 M, KETUA DPRD DKI Serahkan LHKPN ke KPK

Redaksi Posberitakota

Melalui Program ‘Ganastri’, QUBIL AJ Bagikan 360 Nasi Bungkus di Masjid & Turun ke Jalan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang