JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Manajer pemantauan serikat nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Riantobi menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) mengabulkan rekomendasi Bawaslu Malut. Sebagaimana diketahui Bawaslu tersebut merekomendasi agar membatalkan mendiskualifikasi pasangan Calon Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Cawagub Ali Yasin pada Pilkada 2018.
Pasalnya peserta petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Malut diduga melakukan pelanggaran untuk kepentingan politiknya. “Gubernur dalam waktu singkat telah empat kali melakukan mutasi jabatan di jajarannya. Itu jelas melanggar UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 sudah sangat tegas bahwa larangan terhadap seorang petahana untuk melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak penerapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatannya,” ujar Alwan di Jakarta, Rabu (7/11).
Alwan menjelaskan ketentuan ini yang menjadi rujukan dasar bawaslu dalam memberikan keputusannya. “Sama sama kita ketahui apa yang dilakukan pasangan petahana menjelang pemungutan suara dan diduga melakukan politik uang dan rotasi jabatan maka pasal yang akan terjerat pasal 71 tadi,” ujarnya. JPPR cukup prihatin atas apa yang terjadi di Malut.
Bawaslu Malut merekomendasikan kepada KPU Malut untuk menindak tegas kepesertaan petahana tersebut. Hal itu tertuang dalam rekomendasi rapat pleno bawaslu provinsi Malut pada 26 Oktober 2018 yang lalu. Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin menjelaskan sebelum rapat pleno pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas rangkaian kegiatan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Calon Gubernur petahana KH Abdullah pada bulan agustus dan September. Rangkaian mutasi itu dilakukan selama empat kali melaui mutasi SK oleh Abdullah.
Atas dasar itu Bawaslu mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor. Tapu sayangnya Gubernur tak memenuhi panggilan Bawaslu yang telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Selanjutnya Bawaslu melakukan pemanggilan kepada BKD Prov Maluku di Bawaslu , dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa mutasi yang dilakukan Gubernur tidak ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.
“Padahal di pasal 71 ayat 2 dikecualikan apabila mutasi jabatan dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau atas ijin Menteri Dalam Negeri”, tegas Muchsin amrin. Dua hal itu yang menurut Muksin pihaknya merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasikan pasangan calon nomor urut 3.
Muksin juga menambahkan rekomendasi Bawaslu saat ini sedang dibahas di KPU karena harus diputuskan selambatnya pada hari Kamis besok. KPU mempunyai kewenangan 7 hari setelah rekomendasi itu diterima untuk segera diputuskan, apalagi sesuai UU no 10 tahun 2016 ketentuannya adalah wajib untuk ditindaklanjuti,” tegas Muksin. ■ RED/JOKO