JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aksi Kesatuan Tanah Air (FAKTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendesak kepada dua lembaga tersebut untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Maluku Utara (Malut) kepada KPU Malut.
Bawaslu Malut telah memberikan rekomendasi kepada KPU Malut agar mendiskualifikasi pasangan Cagub Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali dari kepesertaan Pilgub 2018. Rekomendasi yang ditandatangani Ketua KPU Malut berdasarkan unsur dugaan pasangan gubernur petahana melakukan sejumlah kecurangan. Sejumlah kecurangan antara lain Abdul Gani yang saat ini selaku Gubernur Malut banyak melakukan serangkaian mutasi jabatan di pemerintahannya guna mendukung kepentingan politiknya.
Kordinator Lapangan FAKTA, Ambona Mohammad menegaskan demo yang digelar di depan KPU pusat ini terkait dugaan pelanggaran pada Pilgub dan PSU 2018 di Malut. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Malut yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2018 di 6 (enam) Desa Kabupaten Halut, 11 Desa Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, dan 13 Desa Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.
Dari segi pelaksanaan oleh masing-masing KPUD berjalan dengan baik dan lancar. Namun dalam aspek pengawasan, lembaga pengawas tidak berfungsi secara baik, yaitu Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Malut dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSU.
“Hal ini diduga, pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematif dan massif,” ujar Ambona di depan gedung KPU pusat Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (8/11).
Menurutnya Gubernur Abdul Gani melakukan penggantian pejabat tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri. Mutasi ini diduga kuat merupakan komposisi personil pejabat yang bakal bekerja untuk kepentingan Pemenangan Petahana AGK-YA dalam Pemungutan Suara Ulang PILGUB Maluku Utara 2018.
Mutasi pejabat di Pemrov Malut meliputi pejabat eselon II dan juga banyak mutasi ASN guru. Menjelang PSU tanggal 17 Oktober 2018, seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK di lokasi PSU di Pulau Taliabu, diganti. Kepsek yang tidak diganti adalah mereka yang secara terang menunjukkan sikap politik memenangkan paslon petahana.
Seperti diketahui unjuk rasa dilakukan saat berlangsung Rapat Pleno Putusan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober. Usai melakukan orasi, ratusan massa yang beraksi sambil membawa spanduk, poster, dan bendera bergeser ke gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan hal yang sama. ■ RED/JOKO