Kena ‘Talak Tilu’ Dipo, NIKITA MIRZANI Tetap Harus Ngadepin Kasus Hukum

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tembang pop Sunda ‘Talak Tilu‘ alias talak tiga yang populer di masyarakat, seperti menyasar dan menimpa artis Nikita Mirzani. Artinya, Dipo Latief selaku suami, telah kekeuh mengakhiri bahtera kehidupan rumahtangganya dengan artis penuh sensasi tersebut.

Keputusan memberi surat talak tiga Dipo kepada Nikita, disampaikan langsung oleh Asfa Davy Bya, kuasa hukum putra konglomerat era Orde Baru tersebut. “Sebab, jika diteruskan, hasilnya tidak akan baik,” terangnya di Jakarta, Rabu (7/11) kemarin.

Sejatinya, sebut Asfa lebih lanjut, keputusan talak tiga dari Difo Latief dilakukan secara sukarela. Tak ada paksaan atau pengaruh dari manapun. Hal itu juga menyusul surat pertama dan kedua.

Namun begitu meski sudah ada surat talak tiga, pihak Dipo tak mencabut laporan polisi. Nikita dilaporkan terkait dugaan penggelapan barang-barang milik Dipo. Selain itu juga termasuk laporan dugan Nikita melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Yang pasti, laporan polisi dari Mas Dipo tetap lanjut. Sebab, klien saya terlalu banyak dirugikan,” tegas Asfa Davy mengakhiri keterangannya. ■ RED/RIO/BUDHI

Related posts

Awalnya dari Informasi Masyarakat, Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu 2,3 Kg di Denpasar

Sikap LSM LIRA Lihat Fakta Hukum & Politik, Dugaan Korupsi Dirjen Bea Cukai Justru Mulai Digiring Opini Seakan Kerjaan Importir Hitam

Sikapi antara yang Hak dan Batil, Ferry Juan SH Tegaskan Soal Kepastian Hukum Perhitungan Kerugian Negara