PosBeritaKota.com
Hukum

Kena ‘Talak Tilu’ Dipo, NIKITA MIRZANI Tetap Harus Ngadepin Kasus Hukum

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tembang pop Sunda ‘Talak Tilu‘ alias talak tiga yang populer di masyarakat, seperti menyasar dan menimpa artis Nikita Mirzani. Artinya, Dipo Latief selaku suami, telah kekeuh mengakhiri bahtera kehidupan rumahtangganya dengan artis penuh sensasi tersebut.

Keputusan memberi surat talak tiga Dipo kepada Nikita, disampaikan langsung oleh Asfa Davy Bya, kuasa hukum putra konglomerat era Orde Baru tersebut. “Sebab, jika diteruskan, hasilnya tidak akan baik,” terangnya di Jakarta, Rabu (7/11) kemarin.

Sejatinya, sebut Asfa lebih lanjut, keputusan talak tiga dari Difo Latief dilakukan secara sukarela. Tak ada paksaan atau pengaruh dari manapun. Hal itu juga menyusul surat pertama dan kedua.

Namun begitu meski sudah ada surat talak tiga, pihak Dipo tak mencabut laporan polisi. Nikita dilaporkan terkait dugaan penggelapan barang-barang milik Dipo. Selain itu juga termasuk laporan dugan Nikita melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Yang pasti, laporan polisi dari Mas Dipo tetap lanjut. Sebab, klien saya terlalu banyak dirugikan,” tegas Asfa Davy mengakhiri keterangannya. ■ RED/RIO/BUDHI

Related posts

Berkas Kasus Gisel & Nobu, KEJATI DKI Kembalikan ke Polda Metro Jaya dengan Alasan Belum Lengkap

Redaksi Posberitakota

Sebagai Tindak Lanjut & Demi Kepastian Hukum, POLDA METRO JAYA Luncurkan Nomor Hotline Pengaaduan Penanganan Perkara

Redaksi Posberitakota

Lepas Kangen Sesaat, DEISTI ASTRIANI TAGOR Rajin Hadiri Sidang Setnov

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang