JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bersikeras menahan seseorang yang status tersangkanya telah dinyatakan gugur lewat putusan sidang pra-peradilan, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, Yusnani, dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta. Selain melaporkan Yusnani, pengacara Andar Sidabalok juga melaporkan delapan jaksa lainnya.
Pelaporan yang dilakukan advokat Andar Sidabalok itu dicatat dengan nomor LP/B/1420/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 2 November 2018. “Kami mewakili klien Flora Simbolon melaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 2 November 2018,” ujar Andar di firma hukumnya kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (8/11).
Andar menilai mereka yang dilaporkannya ke polisi diduga baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, telah melanggar sumpah jabatannya dengan merampas kemerdekaan seseorang, yakni klien kami yang bernama Flora Simbolon yang saat ini masih ditahan di Belawan,” kata Andar didampingi keluarga Flora.
Menurut Andar, Yusnani cs telah secara semena-mena memaksakan Flora menjadi tersangka. “Hal itu telah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap lewat putusan sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Oktober 2018,” kata Andar sambil menambahkan kasus ini sudah menjadi viral di media massa di Sumatera Utara.
Ironisnya, lanjut Andar, rombongan jaksa dari Kejari Belawan itu seolah mengabaikan amanat dari putusan sidang pra-peradilan tersebut. Bahkan tetap memaksa Flora yang sudah dinyatakan bukan tersangka untuk menjadi terdakwa melalui persidangan di PN Medan pada tanggal 29 Oktober 2018.
Mereka, para jaksa itu, berkeras ingin membacakan surat dakwaannya. “Padahal, bagaimana bisa dijadikan terdakwa, orang status tersangkanya sudah dinyatakan tidak sah. Bahkan, seharusnya, sejak terbitnya putusan pra-peradilan itu, jaksa dan hakim PN Medan segera menggugurkan perkara klien kami dan membebaskannya dari tahanan,” kata Andar lagi.
Namun hingga hari ini, klien Andar yang sudah terbebas dari status tersangka itu, masih menjalani kehidupan di balik terali besi LP Tanjung Gusta, Medan, selama 50 hari.
Menurutnya ini jelas sebuah perampasan hak kemerdekaan seseorang berkedok penegakan hukum. “Demi pemulihan hak azasi seseorang, kami akan terus berjuang dan bergerak melalui jalur-jalur yang dibenarkan di negeri ini. Safe Flora,” pungkas Andar.
Sebagaimana diketahui, masalah hukum yang menjerat Flora Simbolon berawal dari upaya Kejari Belawan mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58,77 miliar, yang didanai penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran 2012.
Kejari Belawan kemudian menetapkan Flora sebagai tersangka. Padahal, Flora hanyalah seorang staf keuangan Promits LJU yang bertugas dan bertanggungjawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan.
Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatangan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU.
Tim kuasa hukum Flora berpendapat, Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi di proyek tersebut. Maka, mereka pun mengajukan permohonan sidang pra-peradilan melalui PN Medan, dan tercatat dengan Nomor Perkara 73/Pid.Pra/2018/PN Mdn tertanggal 5 Oktober 2018.
Selanjutnya, pada sidang pembacaan putusan, hakim tunggal PN Medan menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) Flora Simbolon ST. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan Kejari Belawan kepadanya dinyatakan gugur. ■ RED/JOKO