33.3 C
Jakarta
26 October 2024 - 19:16
PosBeritaKota.com
Hukum

KEJAGUNG INVENTARISIR GEMBONG & BANDAR NARKOBA UNTUK EKSEKUSI MATI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan inventarisir para gembong dan bandar narkoba yang memenuhi syarat untuk segera dieksekusi mati. Tentu saja diteliti persyaratan yuridisnya, terkait peninjauan kembali (PK) dan grasi.

“Perlu diketahui, apakah semua sudah ditempuh? Lantas, apakah permohonan mereka ditolak?” Begitu tegas Noor Rahmad, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung di Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Jampidum belum bisa memaparkan terkait jumlah narapidana yang sudah memenuhi syarat yuridis untuk dieksekusi mati. Desakan itu muncul manakala belakangan ini penyelundupan narkotika jenis sabu, makin membanjiri Indonesia.​Pada sisi lain, dikatakan Noor  Rachmad, sejak era Prasetyo sebagai Jaksa Agung telah melaksanakan tiga kali eksekusi mati. Antara lain pada 18 Januari 2015, 29 April 2015 dan 29 Juli 2016.

Mereka yang sudah dieksekusi mati adalah Freddy Budiman (Indonesia), Humprey Jefferson (Nigeria), Seck Osmane (Senegal) dan Michael Titis Iqweh (Nigeria). Ada 10 terpidana mati lain yang sempat tertunda menghadapi regu tembak. ■ RED/DWI/BUD

Related posts

Berdasarkan Ketentuan Pasal 127 RV & Yurisprudensi MA, FERRY JUAN SH Sebut Boleh Revisi Gugatan BPN ke MK

Redaksi Posberitakota

Suami Zarima Mirafsur, KERISNA Tertangkap Saat Nyabu Kini Direhab di Panti Swasta

Redaksi Posberitakota

Dituduh Menculik, TYAS MIRASIH Gerah Pilih Lapor Polisi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang