31.1 C
Jakarta
24 April 2024 - 17:41
PosBeritaKota.com
Hukum

Berdasarkan Ketentuan Pasal 127 RV & Yurisprudensi MA, FERRY JUAN SH Sebut Boleh Revisi Gugatan BPN ke MK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sepekan pasca Lebaran ini pusat perhatian masyarakat luas kembali digiring untuk mengikuti hasil akhir Pemilihan Presiden (Pilres) 2019 yang belum legitimate. Pasalnya, kubu Capres 02 melalui Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) tengah mengajukan gugatan ke Makhamah Konstitusi (MA) dan baru akan disidangkan pada dua hari ke depan (14/6).

Merasa ada kekurangan dan perlu menambahkan materi gugatan yang dianggap urgen, Tim Hukum BPN kubu 02 melakukan revisi terkait pelanggaran terhadap Cawapres kubu 01 Ma’ruf Amin (MA) yang masih menjabat di bank-bank BUMN. Hal itu jelas-jelas sebuah pelanggaran berat.

Menyikapi hal tersebut, pengacara kondang Ferry Juan SH, ikut angkat bicara. Karena, saat ini muncul perdebatan di antara praktisi hukum. Seyogyanya persoalan itu harus dilihat secara jernih dan harus menjadikan hukum sebagai ‘panglima’ di dalam mendapatkan atau memunculkan rasa keadilan di masyarakat.

“Siapa bilang gugatan BPN tidak boleh direvisi? Menurut ketentuan Pasal 127 RV dan Yurisprudensi Makhamah Agung No.209/K/SIP/1970 tanggal 06 Maret 1971, suatu gugatan boleh saja direvisi sepanjang pemeriksaan dan asalkan tidak merubah dasar serta tidak menambah petitum tuntutan pokok,” tegas Ferry Juan SH kepada POSBERITAKOTA, Rabu (12/6).

Menurut pengacara berpenampilan flamboyan tersebut, revisi gugatan BPN mengenai jabatan MA selaku Cawapres pada bank-bank BUMN, karena itu jelas melanggar ketentuan hukum UU Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 227 huruf P. Capres dan Cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.

“Jadi, revisi gugatannya selama tidak merubah dasar tuntutan pokok. Selain itu masih relevan dengan materi gugatan, yakni sengketa Pemilu dan tidak ada penambahan petitum. Sebab, petitum tuntutan pokok gugatan BPN adalah diskualifikasi paslon Capres/Cawapres 01,” tutur dia.

Menurutnya, pihak Majelis Hakim MK, wajib melanjutkan pemeriksaan gugatan BPN dan memutuskan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Mar’uf Amin selaku Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari kubu 01.

“Violation has been committed pelanggaran hukum telah terjadi dan tidak dapat dihapus atau dirubah lagi dengan cara apapun. Makanya, tentu wajib pula paslon Capres/Cawapres 01 menerima sanksi hukumannya yaitu didiskualifikasi,” pungkas Ferry Juan SH, serius. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Korbannya Seorang Jurnalis, POLDA METRO JAYA Sedang Pelajari Kasus Doxing di Dunia Maya

Redaksi Posberitakota

Lewat BPSK DKI Temui Jalan Buntu, KONSUMEN BMW RYAN WIBOWO Tetap Ngaku Kecewa & Pertimbangkan Upaya Hukum Lain

Redaksi Posberitakota

TKP di Stadion GBLA Bandung, PEMUDA JAKARTA Tewas Dikeroyok Oknum Bobotoh

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang