JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Proses persidangan kasus suap ‘ketok palu’ dan ‘gratifikasi’ dari terdakwa Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli, sudah memasuki tahapan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (8/11) kemarin, JPU membacakan tuntutannya terhadap Zumi Zola. Sedangkan tuntutannya yakni selama delapan tahun penjara.
Tak cuma hukuman badan saja. JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengharuskan terdakwa Zumi Zola, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan. Mantan artis itu jug diganjar tak boleh menduduki jabatan publik selama 5 tahun ke depan.
JPU yang membacakan buku tuntutan setebal 1.214 halaman, mengurai bagaimana perbuatan terdakwa Zumi Zola melalukan suap kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD periode 2017-2018. Termasuk penerimaan gratifikasi Zumi Zola selama menjabat orang nomor satu di Provinsi Jambi
Dari persidangan terungkat totalnya menerima Rp 40,44 miliar dan USD 177.300. Jaksa KPK Iskandar Marwanto menerangkan bahwa perbuatan Zumi Zola tentu saja sudah mencederai kepercayaan masyarakat Jambi. ■ RED/S.HANDOKO/BUDHI