WOW! KPAD KABUPATEN BEKASI CATAT ADA 4000 POPULASI KAUM GAY

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Gila benar dan bisa diindikasikan cukup mengerikan, jika di wilayah Kabupaten Bekasi saat ini, tercatat ada 4000 populasi kaum gay. Hal itu jelas mengancam kalangan generasi muda yang ada, karena kelak bisa terjangkiti fenomena penyimpangan perilaku seks zaman Milenial tersebut.

Kekhawatiran tersebut diungkapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi untuk bidang Kesehatan dan Narkoba, di mana pihaknya menginventarisir bahwa populasi kaum gay kisarannya sudah mencapai 4000 orang.

“Apalagi penyebarannya dapat dilakukan secara terang-terangan lewat media sosial. Kemudian, mendorong komunitas Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT-red) bermunculan. Dan, tak cuma di wilayah Kabupaten Bekasi, tapi juga di kota-kota besar lain,” tegas Mohamad Rojak, Komisioner KPAD Bidang Kesehatan dan Narkoba Kabupaten Bekasi.

Berbicara dalam diskusi publik bersama Komunitas Media Online Indonesia (Komodo) di Facetime Coffe Perumnas III Arenjaya Bekasi Timur, Minggu (11/11), Rojak menyebutkan data tersebut mencuat dari hasil lanjutan investigasi aparat kepolisian atas kasus LGBT di Garut.

“Setelah kejadian di Garut, pihak kepolisian juga menelusuri sampai ke Karawang sampai ke Bekasi. Dan ternyata, anggota grup LGBT di Kabupaten Bekasi, malah lebih banyak jika dibandingkan di Garut dan Karawang,” jelas Rojak lagi.

Menurut laporan dari kepolisian ditemukan 4000 gay yang terdiri dari remaja dan dewasa berasal dari Kabupaten Bekasi. “Jadi dalam grup tersebut bukan hanya gay di Karawang yang bergabung. Ada pula dari daerah Cikarang dan Bekasi,” ucap dia.

Kendati telah mendapatkan laporan tersebut, KPAD Kabupaten Bekasi, tidak serta merta bisa bertindak. Penyebabnya, karena belum ada Undang-undang (UU) atau peraturan yang mengatur hal tersebut. “Apabila ada remaja yang terlibat, kami tidak bisa bertindak. Sebab, itu merupakan ranah tugas pihak kepolisian,” katanya.

Begitu pula untuk melakukan tindakan lain, misalnya pengobatan, juga tidak bisa mengingat belum adanya payung hukum bagi KPAD. “Nah, kalau mereka bilang melakukan perilaku seks menyimpang itu atas dasar suka sama suka, bagaimana?” Begitu ungkap Rojak terkait kendala yang dihadapi.

Berbeda dengan kasus yang terjadi di Sunter dan Kelapa Gading pada September 2018 lalu. Atas dasar pengaduan masyarakat yang merasa resah aparat kepolisian atau KPAD, bisa bertindak. ■ RED/WAWAN/GOES

Related posts

Di Sanggar Humaniora Kota Bekasi, BEM-PRODI TARI UNJ Kembali Bikin Aksi Peduli

Sudah Berjalan 2 Tahun, PERGURUAN SENI BELADIRI PENCAK SILAT TAPAK SUCI ‘PUTRA MUHAMMADIYAH’ Bina 30 Siswa/Siswi di RW 025 VGH Kebalen Bekasi

Lomba Diwadahi Menkop UKM di Bogor, CAMELIA P. LUBIS : KITA Dorong ‘Merpati Kolong’ Bisa Mendunia