26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:03
PosBeritaKota.com
Politik

Rekomendasi Pilgub Ditolak KPUD, BAWASLU MALUT Datangi Kemenpan-RB

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Putusan KPU Maluku Utara (Malut) yang menolak rekomendasi diskualifikasi Abdul Gani Kasuba (AGK) dari kepesertaan Pilgub Malut 2018 membuat Bawaslu kecewa. Badan pengawas ini berupaya mengorek bukti di sejumlah instansi pemerintah di DKI Jakarta.

Komisioner Bawaslu Malut Aslan Hasan mengaku, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait putusan KPUD Malut yang tidak merespon rekomendasi Bawaslu tentang kecurangan yang dilakukan pasangan pilgub petahana Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali.

“Demokrasi harus jujur, jangan hanya masalah kecil berakibat mundurnya demokrasi di tanah air,” kata Aslan dalam diskusi publik, di hotel Ibis Budget, Cikini, Senin (12/11).

Menurut Aslan, semua yang dilakukan Bawaslu sesuai tahapan prosedur dan ketentuan undang-undang. “Kami lakukan semua langkah aturan hukum. Kami ke Jakarta untuk mencari kebenaran dengan cara mencari tahu ke kantor BKN dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ucap dia dalam diskusi yang bertema ‘Mengawal Demokrasi di Maluku Utara Pasca Pemungutan Suara’.

Acara juga dihadiri Alwan Ola Riyantobi dari JPPR dan Dino Umahuk dari Mahasiswa Paska Sarjana yang juga merupakan putra Malut.

Menurut Dino, apa yang terjadi di Maluku Utara seharusnya tidak perlu kembali terjadi terutama soal pemilihan kepala daerah. Dino mengatakan, selama ini Malut tidak pernah merasakan demokrasi sesungguhnya yang jujur dan adil.

“Kami sebagai mahasiswa dari Malut sangat prihatin apa yang terjadi. Propinsi yang berusia 18 tahun itu dan sudah 4 kali menggelar pemilu, semuanya berjalan bermasalah. Kami berharap dan meminta sudah saatnya kita lakukan demokrasi jujur. Siapapun yang jadi pemimpin dan dihasilkan dari proses demokrasi jujur, akan menghasilkan masyarakat yang jujur juga,” ungkap Dino.

Sebagaimana diketahui, Pilgub Malut 2018 ricuh. Berdasar hasil hitung suara pasangan AHM-Rivai unggul, tapi digugat oleh pasangan petahana AGK-AL. Dari gugatan itu dilakukan pemilihan ulang di sejumlah kecamatan yang kemudian dimenangkan AGK.

Dalam hal ini, pasangan AHM-Rivai menduga ada kecurangan yang dilakukan petahana karena menjelang pemungutan suara ulang AGK yang berstatus gubernur merombak sejumlah pejabat untuk kepeingan politiknya. Berdasar hal itu, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada KPUD Malut untuk mendiskuakifikasi AGK dari Pilgub. ■ RED/JOKO

Related posts

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Usul Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 76,656 Triliun

Redaksi Posberitakota

Dalam Pileg & Pilpres 2019, IRMA DARMAWANGSA Siap Goyang Kampanye di Panggung Terbuka

Redaksi Posberitakota

Siapa Lebih Unggul di Pilkada Jakarta, DUEL STRATEGI Tim Sukses Prasetyo Edi Marsudi versus Ahmad Riza Patria

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang