JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Meski belum jelas kapan akan dioperasikan secara resmi, Pemprov DKI Jakarta melakukan ujicoba teknis sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/11). Pada rencananya nanti, kendaraan yang dikenakan bayaran, bukan hanya mobil melainkan juga sepeda motor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan pihak akan melakukan uji coba. “Pada uji coba ini disiapkan 200-an unit kendaraan yang telah dilengkapi On Board Unit (OBU) yakni perangkat elektronik untuk pembayaran secara digital,” ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (13/11). Saat ini petugas sudah memasang gerbang elektronik di Jl Medan Merdeka Barat dari arah Monas menuju Jl MH Thamrin.
Untuk penerapan ERP, nantinya akan diterapkan dari Monas di Jl Medan Merdeka Barat hingga Patung Senayan di ujung Jl Sudirman. Untuk kawasan ERP tahap pertama diperkirakan untuk mobil tarifnya sebesar Rp 20 ribu sekali lewat, sedangkan motor masih dikaji lebih dalam lagi.
Tujuan ERP adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum atau publik. Kebijakan ERP ini akan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, termasuk motor. Jika ERP di Jalan Sudirman-MH Thamrin jadi diterapkan untuk motor, maka motor juga harus membayar saat melintas di ruas tersebut.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, ada beberapa alasan mengapa motor juga akan dikenakan kebijakan tersebut. Alasan pertama adalah untuk mengurai kepadatan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Rencananya kebijakan ERP ini akan diterapkan pada akhir 2019 mendatang. Selain menyiapkan infrastruktur pendukung ERP, Pemprov DKI tengah menyiapkan lelang proyek. ■ RED/JOKO