26.8 C
Jakarta
26 April 2024 - 05:15
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Aparat Harus Bersinergi, ANIES Minta Tertibkan Rumah Tinggal Jadi Komersial

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta DPM-PTSP dan Dinas Citata agar lebih sinergis dalam pelayanan izin dan pengawasan bangunan milik masyarakat. Pasalnya, banyak bangunan yang didirikan pemilik tidak sesuai izin atau gambar sehingga dalam prosesnya menimbulkan protes di kalangan warga sekitarnya.

Gubernur Anies mengakui pihaknya sering mendapat laporan masyarakat tentang kegiatan pembangunan di lingkungan mereka tak sesuai izin. Misalnya, izin rumah tinggal tapi dibangun ruko maupun rumah kos dengan banyak kamar sehingga pemanfaatannya bakal mengganggu lingkungan.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) selaku pemberi izin agar berkordinasi dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) selaku pengawas dan Satpol PP selaku penertib,” ujar Anies di Jakarta, Selasa (21/11).

Menurutnya pelanggaran yang tidak kentara tersebut harus ditertibkan karena banyak menimbulkan gelombang protes lingkungan sekitar. Banyak bangunan beralih fungsi dari rumah tinggal menjadi komersial dikarenakan pengawasan dari instansi terkait tidak tegas dan kurang bersinergi. “Masing-masing bekerja sendiri dan saling lempar tanggung jawab sehingga penertiban kendor,” ujarnya.

Hal itu menanggapi banyaknya kasus pembangunan yang melenceng dari izin. Salah satu contoh kecil, kegiatan pembangunan di Jl Tabah RT 03 RW 10 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama.

Bangunan yang terletak di gang sempit, awalnya didirikan tanpa IMB. Berdasar pengakuan tukang bangunan berstruktur kerangka baja bakal rumah kos sedikitnya tiga lantai dengan banyak kamar.

Puluhan warga dari beberapa RT merasa terganggu dengan adanya bangunan tersebut dan melayangkan protes kepada Walikota Jakarta Selatan dengan tembusan Sudin Citata, Satpol PP, dan, DPRD DKI Jakarta pada September 2018. “Lokasi kemudian disegel petugas gabungan dipimpin Camat Said Ali,” kata M Rony, salah satu warga.

Beberapa waktu kemudian, pihak pemilik mengurus IMB yang menurut izinnya adalah rumah tinggal tiga lantai, sehingga bangunan tak jadi dibongkar. Rony juga menambahkan munculnya tersebut meresahkan warga sekitar karena pemilik tetap melanjutkan pembangunan rumah kos dengan banyak kamar.

“Petugas mesti tegas. Kalau bangunan melenceng dari gambar harus ditertibkan,” ujar Rony sambil mengatakan pihak pemilik jarang kelihatan di lokasi karena tinggal di Tangerang. Bahkan, kabarnya bangunan itu akan dikomersialkan untuk kos-kosan, seperti yang diprotes warga sekitar.

Kasudin Citata Jaksel, Sukriya, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti keluhan warga. “Saat ini kami sedang menunggu tembusan gambar IMB dari PTSP sebagai pedoman pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran, maka kami akan berikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkannya,” ujarnya. ■ RED/JOKO

Related posts

Hasil Riset Denny JA, JUNI 2020 Pelonggaran PSBB Bisa Dilakukan Secara Bertahap

Redaksi Posberitakota

Demi Wujudkan Kota Cerdas, PEMPROV DKI Bikin MoU Bersama 8 Perusahaan Startup

Redaksi Posberitakota

Di Gerbang Tol Halim Jaktim, SUPIR TRUK ENGKEL ‘Ugal-ugalan’ Jadi Biang Keladi Tabrakan Beruntun

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang