Eksekusi Ditunda Kejagung, BAIQ NURIL Secepatnya Diminta Ajukan PK ke MA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Harapan untuk mendapatkan keadilan sangat terbuka lebar bagi Baiq Nuril Maknum, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, Kejagung telah memutuskan penundaan eksekusi. Dari situ kemudian dipersilakan, jika yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Makhamah Agung (MA).

Herannya, meski Baiq Nuril Maknun menjadi korban pelecehan, malah dijadikan tersangka dan bakal dihukum. Gara-garanya ia disangkakan terjerat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITT), akibat merekam pembicaraan nyaris menjadi korban asusila oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, tempat dirinya bekerja dan sebagai guru honorer.

“Kami melakukan penundaan eksekusi, karena dengan pertimbangan aspirasi dari masyarakat,” jelas Kapuspenum Kejagung, Mukri, dalam keterangannya kemarin di kantornya.

Karena itu pula, pihaknya juga mempersilahkan Baiq Nuril Maknum untuk mengajukan PK ke Makhamah Agung. Sedang eksekusi untuk menghukum selama 6 bulan penjara, sudah ditunda.

“Kalau bisa ya harus secepatnya. Agar kasusnya tak berlarut-larut. Lantas ada upaya hukum yang final,” pungkas Mukri. ■ RED/ABY/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis