Eksekusi Ditunda Kejagung, BAIQ NURIL Secepatnya Diminta Ajukan PK ke MA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Harapan untuk mendapatkan keadilan sangat terbuka lebar bagi Baiq Nuril Maknum, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, Kejagung telah memutuskan penundaan eksekusi. Dari situ kemudian dipersilakan, jika yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Makhamah Agung (MA).

Herannya, meski Baiq Nuril Maknun menjadi korban pelecehan, malah dijadikan tersangka dan bakal dihukum. Gara-garanya ia disangkakan terjerat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITT), akibat merekam pembicaraan nyaris menjadi korban asusila oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, tempat dirinya bekerja dan sebagai guru honorer.

“Kami melakukan penundaan eksekusi, karena dengan pertimbangan aspirasi dari masyarakat,” jelas Kapuspenum Kejagung, Mukri, dalam keterangannya kemarin di kantornya.

Karena itu pula, pihaknya juga mempersilahkan Baiq Nuril Maknum untuk mengajukan PK ke Makhamah Agung. Sedang eksekusi untuk menghukum selama 6 bulan penjara, sudah ditunda.

“Kalau bisa ya harus secepatnya. Agar kasusnya tak berlarut-larut. Lantas ada upaya hukum yang final,” pungkas Mukri. ■ RED/ABY/BUDHI

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator