Motor di Kawasan ERP, PEMPROV DKI Tak Pungut Bayaran Karena Terkendala PP

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Para pengendara motor boleh bernapas lega, karena Pemprov DKI Jakarta tidak jadi memberlakukan kendaraan roda dua dikutip bayaran di kawasan Electronic Road Pricing (ERP). Jadi, untuk kawasan jalan berbayar elektronik yang entah kapan akan diberlakukan tersebut hanya untuk mobil pribadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sepeda motor tak bisa digolongkan sebagai kendaraan yang harus membayar di kawasan ERP. “Kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena. Tetapi sekali lagi, dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 97 tahun 2012, motor tidak termasuk dalam regulasi itu, juga kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran dan ambulans,” kata Anies di Balaikota, Senin (26/11).

Dalam menentukan kebijakan, Anies mengaku tidak bisa memutuskan seenaknya. Tetapi harus taat pada aturan yang lebih tinggi dan sudah ditetapkan pemerintah pusat, seperti PP Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.

“Ini bukan selera gubernur, mengizinkan roda dua harus berbayar atau tidak. Ini ada peraturan pemerintah. Meskipun kalau kita bicara pengaturan, semestinya semua yang diatur kendaraan pribadi,” ujarnya.

Menurut Anies, seharusnya ERP juga diterapkan untuk angkutan umum, tidak hanya kendaraan pribadi, sehingga Pemprov DKI dapat mengelola pergerakan kendaraan bermotor lebih baik.

“Tapi kendalanya pada PP tadi,” terangnya. Dia juga mengaku masih banyak kendala dalam penerapan kawasan ERP dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, dan Sudirman. Rencana uji coba yang kesekian kali, termasuk terakhir pada tanggal 14 November, batal dilaksanakan karena terlalu banyak kendala.

Secara terpisah Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menegaskan pihaknya tidak setuju rencana Pemprov DKI memberlakukan ERP pada Desember 2018.

“Banyak teman di Dewan menentang rencana tersebut, karena Pemprov DKI belum mampu menyediakan sistem transportasi massal secara terintegrasi. Lebih baik tunggu sampai selesainya proyek MRT dan LRT agar para pengguna mobil pribadi beralih pada angkutan massal yang nyaman tersebut,” ujarnya. ■ RED/JOKO

Related posts

Pancang Komitmen Perkuat Integritas, PEMPROV DKI Gelar Program Bimtek Antikorupsi Bagi ASN

Dari Daftar Aset & Siap Dilelang, KOMISI C DPRD Belum Setujui Penghapusan 417 Unit Bus TransJakarta

Gandeng TNI/Polri, DISHUB DKI JAKARTA Bersama Satpol PP Tertibkan Parkir & Jukir Liar