JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Ibukota yang menunggak nilainya lebih dari Rp 2 triliun. Tunggakan pajak dari kendaraan roda empat sebanyak 700 ribu unit sekitar Rp 1,2 triliun dan 4 jutaan unit sepeda motor sebesar Rp 855 miliar.
Anies mengungkapkan dari dua jenis kendaraan tersebut total tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 2,05 triliun. “Ini merupakan angka yang cukup besar dan harus ditagih dari pemilik kendaraan,” katanya di Balaikota, Senin (26/11).
Untuk meningkatkan masukan dari pengemplang pajak, Pemprov DKI memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda dari tanggal 15 November sampai 15 Desember.
Selain memberlakukan pembebasan denda, pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggalakkan razia kendaraan bermotor. “Selain proaktif menjaring kendaraan di segala penjuru Ibukota, kami juga menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang saat ini baru diterapkan di Jl Sudirman, Jakpus,” paparnya.
Anies memastikan penerapan teknik digital dalam penegakan hukum lalu lintas di Jakarta. “Juga di dalamnya ada registrasi kendaraan bermotor,” kata Anies yang mana pada hari Minggu lalu menghadiri peluncuran ETLE di Jalan Imam Bonjol, Menteng.
Dengan penegakan hukum berteknologi digital ini, Anies berharap bisa mempercepat pembayaran tunggakan pajak kendaraan. “Jika ada pelanggaran, dendanya dikirim kepada orang yang namanya tertera sebagai pemilik kendaraan bermotor,” jelasnya.
Diakuinya bahwa sistem ini masih banyak kelemahan antara lainya pergantian nama pemilik kendaraan, kamera tak bisa membaca dengan baik pelat nomor modivikasi, pemilik kendaraan batal melunasi pajak karena dibebani biaya denda, dan lainnya. ■ RED/JOKO