JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum ini ditandatangani dalam upaya melindungi kaum perempuan dan anak dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.
“Jadi, kaum lelaki yang suka main tangan terhadap perempuan dan anak agar berpikir lebih panjang. Karena cuma sekali memukul saja, ganjarannya bisa berupa hukuman penjara beberapa tahun,” ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (29/11).
Anies menambahkan pihaknya tidak main-main untuk melindungi perempuan dan anak. “Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah membangun dua unit Rumah Aman yang dapat digunakan untuk menampung secara rahasia para korban kekerasan. Baik bagi kalangan perempuan maupun anak-anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit. “Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian,” kata Tuty.
Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukannya. Karena berdasarkan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, tapi juga dilakukan pembatasan atas akses ke dalam Rumah Aman tersebut.
“Kemudian, juga dilakukan penjagaan selama 24 jam nonstop. Jadi, kita tidak bisa memberitahukan lokasinya. Sebab, hal itu untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,” ujarnya.
Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani di Rumah Aman DKI Jakarta. “Namun sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti. ■ RED/JOKO