26.3 C
Jakarta
29 March 2024 - 02:44
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bisa Jadi Kasus RSSW Jilid II, ANIES Didesak Tinjau Ulang Pembelian Lahan Alkal

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk meninjau kembali rencana pembelian lahan seluas 4 hektar di Jl Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. Pasalnya pembelian lahan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) prosesnya terlalu singkat sehingga berpotensi akan menjadi kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) jilid II.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Saiful Jihad, mengungkapkan pembelian sejumlah lahan oleh Pemprov DKI Jakarta bernilai ratusan miliar rupiah kini menuai sorotan dari berbagai kalangan.

“Sebab, banyak proses pembelian yang dilakukan tanpa kajian mendalam, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti halnya kasus pembelian lahan RSSW di Grogol, Jakarta Barat, pada pemerintahan Ahok,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12).

Pada pemerintahan DKI era saat ini, salah satu contoh yang disorot adalah pembelian lahan di Jalan Raya Bekasi Kilometer 26, senilai Rp 450 miliar oleh Dinas SDA yang diduga dilakukan secara terburu-buru karena hanya memakan proses dua hari kerja saja.

“Kami sudah melakukan investigasi mendalam mengenai pembelian lahan yang akan diperuntukkan sebagai gudang peralatan dan perbekalan (Alkal). Sayangnya, setelah diteliti ternyata proses pembelian lahan hanya dilakukan selama dua hari kerja, sehingga menimbulkan kecurigaan,” tambah Saiful.

Dia melihat proyek ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari yang mirip dengan proses pembelian lahan Sumber Waras yang juga diproses dalam waktu satu hari kerja,” ungkapnya.

Saiful menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disebutkan, tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dari Instansi yang memerlukan tanah. Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud, harus dibentuk tim.

Kemudian ada proses pengumuman Peta Bidang Tanah paling lama 14 hari sebelum pembayaran. Apalagi lokasi tanah yang dulunya bagian Jawa Barat dan mengalami perluasan di DKI perlu adanya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) terlebih dahulu.

“Tapi juga tidak bisa hanya satu atau dua hari saja. Itu memaksakan namanya. Jangan sampai mengulang kasus Sumber Waras, semua serba kilat. Sosialisasi harus dilakukan camat, lurah, walikota terlebih dahulu,” kata Saiful.

Saiful juga menambahkan jika pembelian lahan ini dipaksakan, maka bisa muncul kasus Sumber Waras jilid dua. “Ujung-ujungnya akan menyeret Gubernur Anies. Jadi kami minta Pak Anies agar mengevaluasi kembali rencana pembelian lahantersebut,” pungkas Saiful. ■ RED/JOKO

Related posts

Ribet Tetapkan Cagub DKI, GERINDRA Pilih Fokus Menangkan Prabowo Jadi Presiden

Redaksi Posberitakota

Dampingi Presiden Jokowi, HERU BUDI Pantau Harga-harga Kebutuhan Pokok di Pasar Palmerah

Redaksi Posberitakota

Saat IWO Gelar FGD, PJ WALIKOTA R GANI Nyadar Kalau Kota Bekasi Masih Belum Ramah bagi Kaum Disabilitas

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang