JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ada sekitar 1.000 gedung tinggi di Jakarta dan ternyata sepertiganya belum mempunyai sistem proteksi kebakaran. Para pengelola gedung diminta segera memasang fasilitas tersebut demi keselamatan manusia.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Subedjo. Menurutnya, jika pengelola gedung pencakar langit tidak segera membangun fasilitas hidran dan jaringan sprinkle, maka bisa diseret ke meja hijau. “Karena melanggar Perda DKI Nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,” ujar Subedjo di Jakarta, Sabtu (15/12).
Ia menjelaskan baru-baru ini dia memberikan paparan dalam acara Publik Lecture Fire Risk Managenemt di Kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Plaza Semanggi, Jakarta. “Di sana saya juga menjelaskan bahwa dari total 897 gedung atau bangunan tinggi di Jakarta, ada 280 bangunan tinggi yang belum memenuhi sistem proteksi kebakaran. Jadi, sekitar sepertiga belum punya sistem tersebut. Sedangkan sisanya, 617 bangunan tinggi sudah memenuhi sistem tersebut,” jelasnya.
Para pengelola ratusan bangunan ini, kata Subedjo, sudah diberikan pembinaan, termasuk penempelan stiker bertuliskan ‘gedung ini tidak memenuhi standar kebakaran’ namun belum banyak direspon pengelola,” katanya.
Bila pengelola gedung masih tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi syarat sistem standar proteksi kebakaran yang telah ditetapkan dalam sebuah bangunan tinggi, maka, pihaknya bisa mengajukan pengelola tersebut ke pengadilan.
“Kita bisa berikan sanksi hukum karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2008,” terangnya.
Pengelola gedung tidak hanya menyediakan sistem proteksi kebakaran, lanjutnya, setiap tahun juga harus melakukan pemeliharan seluruh peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di bangunannya. “Seperti hidran air, sprinkle, dan tabung gas kebakaran dirawat ataupun diganti,” kata Subedjo.
Untuk itu, pihaknya mengeluarkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bagi bangunan tinggi yang telah melakukan pemeliharaan. Sertifikat ini diperpanjang setiap tahunnya.
“SKK ini juga menjadi persyaratan dalam mengajukan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) ketika mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau kita tidak memberikan SKK, maka SLF tidak akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PM-PTSP) DKI,” pungkasnya. ■ RED/JOKO