JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan revisi perda tentang modal dasar PT MRT Jakarta sudah diteken. Dengan demikian BUMD tersebut mengalami Perubahan Modal Dasar dari awalnya hanya Rp 14,6 triliun kini menjadi Rp 40 triliun guna memperlancar pembangunan MRT tahap 2 antara Bundaran HI dan Kampung Bandan, Ancol
Menurut Anies terkait Perda tentang penyertaan modal pemerintah (PMP) melalui BUMD telah disahkan pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis lalu.
“Perda tersebut guna menjalankan amanat Undang-Undang, juga untuk penambahan modal dasar khususnya kepada PT MRT Jakarta guna penyelesaian pembangunan MRT Fase I dan pendanaan pembangunan Fase II yang akan dimulai pada tahun 2019,” ujar Anies di Jakarta, Sabtu (29/12).
Menurutnya, Perda ini juga sekaligus mengatur peralihan status badan hukum dari Perseroan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Lalu, mengatur ruang lingkup kegiatan PT MRT Jakarta, hubungan kerja PT MRT Jakarta dengan Pemprov DKI, penetapan modal dan saham serta penyertaan modal daerah.
Sebagaimana diketahui proyek MRT Fase I Lebak Bulus-Bundaran HI siap diuji coba akhir Desember 2018. MRT ini ditargetkan beroperasi penuh pertengahan Maret 2019.
Adapun Fase II akan mulai dibangun pada bulan Januari 2019.
“Pemenang lelang konstruksi pembangunan konstruksi dinding diafragma (D-Wall) untuk Gardu Induk Monas telah rampung. PT MRT Jakarta telah menentukan pemenang lelang paket kontrak CP 200, yaitu PT Trocon Indah Perkasa,” tandasnya.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar menambahkan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI terkait rencana groundbreaking yang digelar pada pertengahan Januari 2019.
“Untuk Fase II ini, tahap pertama akan dilakukan pembangunan fisik mulai dari Bundaran HI hingga ke Kota. Karena masih ada masalah lahan di Kampung Bandan yang akan dijadikan depo antara PT KAI sebagai pemilik lahan dengan pihak ketiga yang belum selesai, jadi kita bangun sampai Kota dulu,” kata William.
Seperti Fase I (Lebak Bulus-Bundaran HI), pembiayaan MRT Jakarta fase II masih menggunakan skema kerja sama antarpemerintah, yaitu Indonesia dan Jepang dalam bentuk pinjaman lunak. Untuk Fase II, pemerintah Jepang memberikan pinjaman senilai maksimum 70,2 miliar Yen atau Rp 9,46 triliun (dengan catatan nilai tukar Rp 134,9 per yen). Adapun, total biaya yang diperlukan untuk membangun fase II mencapai Rp 25 triliun.
Untuk mendukung pembangunan MRT Jakarta Fase II, Pemprov DKI bersama DPRD DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Modal Dasar PT MRT Jakarta. Dari awalnya hanya Rp 14,6 triliun menjadi Rp 40 triliun.
“Jadi, Pemprov DKI dapat memberikan PMD kepada PT MRT Jakarta untuk membayar pinjaman kepada pemerintah Jepang,” jelasnya. ■ RED/GOES