Di Gedung Promoter Inkopol Polri, MENHUB Minta Agar Transportasi Digital Terus Dikawal

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan semua pemangku kepentingan harus terus mengawal peraturan menteri tentang angkutan daring, mengingat transportasi digital ini makin dibutuhkan.

“Peraturan menteri tentang angkutan daring penting karena mampu mewujudkan kesetaraan layanan, keamanan, dan keamanan antara taksi daring dan non-daring atau konvensional. Karena itu harus dikawal terus,” kata Budi Karya di sela sela pelantikan pengurus Persatuan Angkutan Daring Indonesia (PADI) di gedung Promoter Inkopol Polri, Senin (7/1/2019).

Menteri Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Menhub kemudian membuat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut. Permen kemudian diperbaiki untuk payung hukum angkutan daring dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Terkait berdiri lnya PADI, Menhub mengapresiasi berdirinya organisasi massa tersebut dan berharap dengan adanya pengelola profesional dapat menjadikan para pengemudi daring menjadi lebih baik.

“Saya mengucapkan selamat atas berdirinya PADI ini. Pengemudi Ojol ini profesi mulia, satu profesi pekerjaan yang pasti dalam jumlah pendapatan yang baik, pengemudi daring bisa memberi kemudahan dan lebih signifikan memberi kemudahan bagi masyarakat,” ucap dia.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Induk Koperasi Kepolisian (Ikoppol) menginisiasi pendirian Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia (PADI). Asosiasi ini diproyeksi dapat menaungi mitra pengemudi daring darat, laut dan udara. Selain Menhub, peluncuran dihadiri Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Refdi Andri.

Ketua Umum PADI, Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo mengungkap organisasi yang sudah dicatat di Kemenkumham ini memiliki visi keamanan dan ketertiban nasional (Kamtibnas). Dia mengatakan Ikoppol yang menginisiasi pembentukan PADI.

“Saat ini belum ada asosiasi pengemudi yang tercatan secara resmi, sehingga PADI dibentuk dengan tujuan membantu advokasi dan mediasi bagi mitra pengemudi,” papar dia.

Ditambahkan Muji bahwa kondisinya terdapat 5 aspek yang dikedepankan PADI agar pengemudi dapat lebih tertib, yakni keamanan, kenyamanan, keselamatan, kepastian dan pengetahuan ketrampilan. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta