Ada 4 Tersangka, BARESKRIM POLRI Tangkap Debt Colector PT VTI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 4 tersangka kasus tindak pidana financial technologi (fintech).

“Para tersangka yang disebut debt colector (penagih-red) berasal dari PT VCard Technology Indonesia, sebuah fintech peer to peer lending dengan nama Vloan,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Selasa (8/1).

Untuk keempat tersangka ditangkap atas laporan 3 orang korban yang melaporkan adanya tindakan pengancaman, asusila dan pornografi melalui media elektronik.

Mereka adalah Indra Sucipto, Panji Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya alias XX, dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago.

Keempat tersangka dikenakan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Selanjutnya juga dijerat dengan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari ketiga laporan polisi yang masuk dan kemudian ditindaklanjuti tim Siber Bareskrim bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi OJK (otoritas jasa keuangan).

“Korban melapor karena ada tindakan pelanggaran berupa pengancaman, pornografi dan menakuti-nakuti lewat media elektronik dari para debt collector tersebut,” ujar Rickynaldo.

Tindak pidana tersebut terjadi bermula saat nasabah men-download aplikasi pinjaman Vloan. Maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui oleh perusahaan PT Vcard Technologi Indonesia (Vloan). Salah satunya adalah seluruh data yang ada di handphone nasabah dapat diakses oleh pihak perusahaan.

“Rata-rata nasabah meminjam Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta untuk tempo 7 hingga 14 hari. Jika sudah jatuh tempo dan nasabah belum bayar, pihak PT VCard Technology Indonesia akan mengakses data-data, termasuk kontak di handphone nasabah. Bahkan mereka mengirimkan pesan berbau pornografi atau sexual harassment. Korban jadi tertekan. Bahkan ada yang sampai dipecat dari pekerjaannya,” katanya.

Pihak Kominfo sendiri sudah memblokir 527 aplikasi fintech ilegal. Sedangkan aplikasi yang resmi dibawah pengawasan OJK, tercatat ada 88 aplikasi.

“Terhadap fintech ilegal ini, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing

Tongam berujar tindakan tegas itu antara lain dengan memutus akses keuangan perusahaan pinjaman online ilegal itu dengan perbankan dan fintech payment system. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis